Peristiwa Daerah

Program Peduli Covid-19, Perumdam Tirta Anom Bebaskan Denda

Kamis, 04 Maret 2021 - 21:41 | 36.80k
Pelayanan kepada pelanggan sesuai Prokes. (FOTO: Susi Artiyanto/TIMES Indonesia)
Pelayanan kepada pelanggan sesuai Prokes. (FOTO: Susi Artiyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Dalam rangka peduli Covid-19, terhitung mulai 5 Maret sampai 31 Maret 2021, Perumdam Tirta Anom Kota Banjar akan membebaskan denda bagi seluruh pelanggan yang memiliki tunggakan dan memberlakukan biaya pasang kembali hanya Rp50.000

Hal tersebut diutarakan Direktur Perumdam Tirta Anom melalui Kabag Umum dan Keuangan, Wiwi Hartiwi, S.IP kepada sejumlah awak media di kantor Perumdam Tirta Anom.

"Program ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap pelanggan dengan memberikan keringanan penghapusan denda mengingat pandemi sangat berdampak ke berbagai sektor ekonomi dan pelaku usaha," bebernya.

Sasaran program peduli Covid-19 ini adalah pelanggan yang memiliki tunggakan baik yang aktif maupun yang sudah non aktif. Hal tersebut dilakukan untuk merangsang kembali animo pelanggan dalam melakukan pembayaran secara tepat waktu.

Langkah yang diambil Perumdam Tirta Anom merupakan komitmen perusahaan daerah tersebut dalam mewujudkan TOP, yaitu tunjukan optimalisasi pelayanan yang saat ini menjadi visi pelayanan prioritas kepada masyarakat pelanggan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES