Peristiwa Daerah

Resahkan Warga, Polres Majalengka Bekuk Tiga Pelaku Curas dan Curanmor

Kamis, 04 Maret 2021 - 16:29 | 106.43k
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait curanmor dan curas. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait curanmor dan curas. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka menangkap tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Mereka dibekuk di lokasi yang berbeda.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan dua pelaku sindikat curanmor yang berhasil diamankan berinisial SF dan MSI. Keduanya warga Indramayu.

Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka b

"Untuk pelaku curas sendiri diketahui berinisial MN alias Pentul berusia 26 tahun, warga Kabupaten Majalengka," ungkap Siswo dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Kamis (4/3/2021).

Menurut AKP Siswo, modus yang dilakukan pelaku curanmor yaitu dengan cara mencuri sepeda motor yang tengah terparkir di garasi rumah korban dengan cara menggunakan kunci palsu leter T/astag.

Sedangkan, modus yang dilakukan pelaku curas tersebut yaitu mengincar seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas. Caranya, kata dia, pelaku memepet korban hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku pun mengambil tas tersebut.

"Pelaku yang merupakan residivis yang baru keluar tiga bulan lalu ini melakukan penjambretan di Jalan Raya Palabuan - Cibentar, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka," jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, ketiga pelaku curas dan curanmor tersebut berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka c

"Akibat perbuatannya, untuk pelaku curas akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan, pelaku curanmor akan kita jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandas Kasat Reskrim Polres Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES