Peristiwa Daerah

Pupus Sudah Harapan Ahli Waris di Ngawi untuk Terima Santunan Kematian Covid-19

Rabu, 03 Maret 2021 - 18:41 | 27.55k
Kepala Dinas Sosial Ngawi, Tri Pujo Handono. (Foto: M. Miftakul/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Sosial Ngawi, Tri Pujo Handono. (Foto: M. Miftakul/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, NGAWI – Menteri Sosial Tri Rismahariani mengeluarkan kebijakan menghentikan santunan bagi korban Covid-19 yang meninggal, sejak beberapa waktu yang lalu. Di Ngawi, sebelumnya Dinas Sosial telah memfasilitasi sebanyak 15 pengajuan santunan kematian Covid-19 sejak 2020 hingga awal  2021.

Tahap pertama pemberian santunan di tahun 2020 berdasar enam usulan dari ahli waris. Sedangkan pada usulan tahap kedua di tahun 2021, ada 9 usulan santunan kematian. Dari 15 total pengajuan, hanya 3 pengajuan santunan yang dapat diberikan kepada ahli waris.

"Tahun 2020 yang mengajukan enam, yang sudah cair tiga. Tahun 2021 sampai terakhir yang mengajukan sembilan. Jadi yang 12 ini kami pastikan tidak akan bisa cair," ungkap Kepala Dinas Sosial Ngawi, Tri Pujo Handono, Rabu (3/3/2021).

Lebih lanjut, setelah terbitnya surat edaran tentang penghentian santunan kematian Covid-19, Dinas Sosial tidak akan lagi memfasilitasi pengajuan santunan kematian bagi ahli waris. "Tentu Dinas Sosial tidak akan memfasilitasi lagi untuk mengusulkan santunan kematian karena Covid-19, ada dasarnya yaitu surat dari Kementerian Sosial," terangnya.

Kendati santunan kematian Covid-19 telah dihentikan oleh Kementerian Sosial, Tri Pujo Handono mengungkapkan bantuan khusus berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) masih akan diberikan hingga bulan April.  "Untuk BST, sesuai surat dari Kemensos akan diberikan sampai bulan April. Untuk setelah April nanti masih lanjut atau tidak, kami masih menunggu," jelas Kepala Dinsos Ngawi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES