Soal Pentingnya Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret, Wali Kota Madiun Ingatkan Warga
TIMESINDONESIA, MADIUN – Wali Kota Madiun, H. Maidi mengingatkan seluruh wajib pajak di Kota Madiun untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Pajak) sebelum tanggal 31 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Maidi saat penyampaian laporan SPT di GCIO, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (3/3/2021).
"Melaporkan SPT tahunan kan memang kewajiban warga negara, jadi warga yang punya wajib pajak harus segera diselesaikan," ujar Wali Kota Madiun H. Maidi.
Penerimaan pajak memiliki peranan yang cukup penting bagi APBD, terutama bagi pengadaan di masa pandemi Covid-19, seperti vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Madiun, Santoso Dwi Prasetyo menjelaskan, target pencapaian penerimaan tahun 2020 sebesar 625 milyar telah tercukupi 100 persen, dan untuk tahun 2021 target pencapaian pajak sebesar 721 milyar.
"Walaupun tahun 2020 target sudah tercukupi 100 persen, dibandingkan tahun 2019 jumlahnya turun 5 persen, sedangkan di tahun 2021 per hari ini sudah 40 persen yang melaporkan SPT nya," ungkapnya.
Kendati begitu, dalam melaporkan SPT Pajak ada aturannya, yakni bagi wajib pajak pribadi dapat melaporkan tepat waktu sebelum 31 Maret, sedangkan bagi yang badan dapat melaporkan SPT sebelum 31 April 2021. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |