Tekno

Soal Polisi Virtual, Begini Pertimbangan Pakar Komunikasi Unesa

Rabu, 03 Maret 2021 - 16:06 | 28.17k
Ilustrasi - Polisi Virtual (FOTO: Freepik.com)
Ilustrasi - Polisi Virtual (FOTO: Freepik.com)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE/2/11/2021 tentang Polisi Virtual yang berlaku sejak pekan lalu.

Polisi Virtual bertugas untuk mengingatkan warganet ketika mengunggah konten yang berpotensi melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik).

Polisi Virtual ini menuai pro kontra dari masyarakat, mengingat Polisi Virtual dinilai akan membatasi kebebasan berpedapat.

Lalu, apa kata pakar komunikasi tentang Polisi Virtual ini?

Polisi-Virtual-2.jpgPakar Ilmu Komunikasi dan Literasi Media, Unesa, Putri Asyiyah (FOTO: Putri Asyiayah)

Pakar Ilmu Komunikasi dan Literasi Media dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Putri Asyiyah mengatakan bahwa keberadaan Polisi Vitual cukup mengagetkan. Menurutnya selama ini, tidak ada di dalam benak masyakat Indonesia bahwa pengawasan terhadap dunia maya akan sekongkrit seperti ini.

"Maksud saya ketika Polisi Virtual itu hadir itu kan tidak hanya sekedar upaya untuk mengedukasi kepada masyarakat, tetapi pemerintah sudah bergerak lebih jauh bahwa ada tindakan hukum tegas bagi masyarakat atau netizen yang lantas melakukan pelanggaran diranah virtual," ujar Putri, Rabu (3/3/2021).

Apalagi, lanjut Putri, bagi mereka yang tiba-tiba mendapatkan surat peringatan dari Polisi Virtual tentang konten yang diunggah. Menurutnya yang membuat skeptis bahkan cenderung menolak keberadaan polisi virtual ini karena pertama, kurangnya sosialisasi tentang apa dan bagaimana Polisi Virtual itu. Kedua, terkait dengan batasan dari manakah konten-konten yang dianggap bermasalah.

"Karena kalau indikator ini tidak ditentukan secara jelas, pasti akan menimbulkan permasalah di masyarakat, ada konten yang mungkin kita melihatnya, sebenarnya aman-aman saja itu bagian dari ekspresi dari pendapat opini, ide," tuturnya.

Harusnya, diedukasikan terlebih dahulu kepada masyarakat tentang apa saja batasan ujaran kebencian dengan kebebasan menyampaikan pendapat, dan perbedaan hoaks dengan informasi.

"Saya yakin tidak semua masyarakat yang mempunyai akses kedunia maya paham betul apa yang dimaksud hoaks, disinformasi, fakenews dan juga hate speech," imbuh Putri.

Menurutnya, jika seluruh tindak tanduk warganet diawasi oleh Polisi Virtual juga kurang tepat. Karena nyaris mustahil, suluruh aktivitas dari semua warganet itu bisa terpantau. Yang ia tahu memang ada teknologi-teknologi khusus yang memang warganet menggunakan pencarian menggunakan kata kunci tertentu, lantas mereka menyaring unggahan dengan kata kunci, pengawasan Polisi Virtual akan ada disana, mereka akan bergerak berdasarkan isu.

"Itu sekali lagi adalah asumsi saya. Yang saya tau selama ini demikian. Sekali lagi bahwa kehadirian polisi virtual itu hal yang disatu sisi aparat disini perlu menjelaskan, perlu memberikan jaminan kepada warga negara. Mereka hadir bukan untuk melakukan teror ataupun represif kepada warganet. Mereka ada justru untuk melindungi kepentingan warganet," jelasnya.

Perspektif tersebut yang perlu ditekankan. Jika kehadiran Polisi Virtual adalah memberikan tekanan terhadap ujaran kebencian di dunia maya maka menurutnya hal tersebut akan memantik penolakan apabila tidak disertai indikator yang tegas. Tentu saja akan menjadi pasal karet yang bisa menjerat siapapun.

"Itu yang bagi saya penting. Itu yang dari sisi aparat. Lantas dari sisi masyarakat, saya rasa memang mulai saat ini harus belajar menyampaikan pendapat di dunia maya secara lebih baik dan strategis lagi. Artinya ada perubahan mindset yang harus dibangun," tutur Putri.

Ketika warganet sudah memahami tentang hal tersebut, warganet akan berhati-hati lagi dalam bersosial media. "Istilah yang memang secara nilai tidak pantas, saya rasa memang perlu pembelajaran panjang banyak pihak terkait hal ini," tutup Dosen Unesa ini terkait dengan Polisi Virtual.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES