Kejari Pacitan: Terdakwa Kasus Korupsi Perusda Pacitan Divonis 1,5 Tahun
TIMESINDONESIA, PACITAN – Kasi Intelejen Kejari Pacitan, Mirzantio Erdinanda mengatakan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 1 miliar terkait penyertaan modal (2010-2011), pada Perusahaan Daerah (Aneka Usaha) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur sudah masuk babak putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Hakim tipikor memutus perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 3 UU Tipikor pada sidang Selasa (2/3/2021) kemarin,
"Kemarin hari Selasa (2/3/2021) Pengadilan Tipikor Surabaya itu terdakwa Agung Hariyadi ST sudah diputuskan 1 tahun 5 bulan, dengan dasar melanggar Pasal 3 undang-undang Tipikor. Dengan denda 50 juta dan uang penganti 1 miliar," katanya, Rabu (3/3/2021).
Namun, lanjut Mirzantio, proses hukum belum selesai disitu saja. Pasalnya pihak penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pacitan dan Penasehat Hukum menyatakan masih pikir-pikir.
"Penasehat Hukum dan penuntut umum belum final disitu mas, karena kedua-duanya masih berpikir-pikir, karena masih ada waktu. Nanti kita akan banding atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya pihak Kejari Pacitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut telah menuntut kepada terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. "Untuk banding penuntut umum belum memutuskan semuanya menyatakan pikir-pikir. Belum fix semuanya kita tetap lanjutkan upaya hukum," terangnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |