Peristiwa Nasional

Persoalan Investasi Miras, Kemarin Presiden Jokowi Kini Gubernur Anies Baswedan

Rabu, 03 Maret 2021 - 11:45 | 29.47k
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden RI Jokowi. (FOTO: ANTARA)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden RI Jokowi. (FOTO: ANTARA)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pembahasan Minuman Keras (Miras) seketika menjadi ramai belakangan ini. Hal itu setelah Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengesahkan Perpes nomer 10 tahun 2021, tentang investasi miras yang berlaku di empat wilayah itu.

Tetapi perbincangan panas tersebut, berbalik arah. Itu karena Selasa (2/3/2021) siang kemarin, Kepala Negara berubah pikiran dan resmi mencabut aturan tersebut. Kata Presiden, itu setelah dirinya mendapatkan masukan dari berbagai elemen. Termasuk dari MUI, NU dan Muhammadiyah.

Investasi tersebut dinilai memang menguntungkan secara ekonomis. Tetapi akan merugikan secara sosial dan jelas akan mengancam moralitas generasi Indonesia. "Dengan pencabutan (Perpes) ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku," ujarnya Jokowi.

Saham Bir DKI

Usai pencabutan Perpres kontroversial tersebut, persoalan miras tersebut ‘menyerang’ ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mantan Mendikbud RI tersebut diminta tegas seperti layaknya Presiden Jokowi, yang berani mencabut ketentuan investasi miras, yakni melepas kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta pada perusahaan bir PT Delta Djakarta.

Hal tersebut didengungkan oleh Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto. Ia menyatakan mendukungnya terkait pelepasan PT Delta tersebut. "Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi, yang membatalkan perpres soal investasi miras," kata Bambang dalam keterangannya.

Ia mengaku, selama ini Gubernur Anies selalu menyatakan penjualan saham bir terganjal restu dari DPRD DKI. Akan tetapi ia menegaskan, hal itu tidak dengan Fraksi PAN, yang mendukung seratus persen Pemprov untuk menjual saham yang dimiliki DKI sejak era Gubernur Ali Sadikin itu.

Ia melihat kepemilikan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta selama ini kerap menjadi tameng bagi pemegang saham lainnya, seperti San Miguel. "Karena Pemprov berstatus sebagai regulator juga, sehingga pemilik saham lainnya merasa aman," jelasnya.

Dalam hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespon, penjualan saham DKI di PT Delta saat ini masih dalam proses. "Prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri, ada prosesnya, ada tahapannya. Di antaranya harus mendapat persetujuan dari DPRD provinsi DKI Jakarta," kata Riza.

Janji Kampanye

Pelepasan saham Pemprov DKI di perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk itu diketahui adalah salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pada kampanye 2017 lalu, Anies melontarkan niatan tersebut, karena ingin menjauhkan generasi dari bahaya miras.

Ia juga nyampaikan, 26,25 persen saham PT Delta Djakarta yang dimilik Pemprov DKI itu tidak menguntungkan. Nah, dengan menjual saham tersebut, kata Anies, uangnya bisa dialokasikan untuk membangun fasilitas publik, yang dinilainya lebih bermanfaat langsung untuk masyarakat Ibu Kota.

"Sisi keuntungan juga tidak menguntungkan. Dari sisi kebutuhan warga, warga justru lebih membutuhkan air bersih daripada air minuman keras. Jadi dari air minuman keras untuk air minum, minuman keras untuk air bersih," ujar Anies saat kampanye.

Akhirnya, Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno ke luar menjadi pemenang dalam pemilihan Gubernur. Mereka pun mengumumkan kepastian pelepasan saham di PT Delta Djakarta pada 16 Mei 2018. Akan tetapi realitasnya hingga saat ini, investasi miras tersebut pun belum juga bisa dicabut oleh Pemrov DKI Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES