Presiden RI Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan, keputusan Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) yang mencabut Perpres investasi miras adalah pembuktian pemerintahan tak tebal telinga alias tidak anti kritik.
"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka pemerintah mencabutnya. Jadi pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," tulis mantan hakim MK tersebut akun twitter-nya, Rabu (3/32021).
"Kritik adalah vitamin yang harus diserap ke tubuh pemerintahan," tambahnya.
Selasa (2/3/2021) kemarin, Presiden RI Jokowi mencabut perpres izin investasi miras atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Kepala Negara mengaku, dicabutnya aturan itu setelah pihaknya diberikan masukan oleh berbagai elemen masyarakat dan ormas. Seperti NU dan Muhammadiyah dan MUI.
"Saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Presiden RI Jokowi soal investasi miras. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |