Politik

Perpres Investasi Miras Dicabut, PPP: Buka Ruang Dialog Sebelum Ambil Kebijakan

Selasa, 02 Maret 2021 - 23:04 | 30.81k
Waketum PPP Arsul Sani. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Waketum PPP Arsul Sani. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyarankan pemerintah membuka ruang dialog sebelum membuat kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan ajaran agama menyusul polemik Perpres investasi miras.

"Ke depan PPP berharap terutama kepada para pembantu presiden agar sebelum menyampaikan sebuah rencana kebijakan kepada presiden untuk diputuskan maka agar ruang konsultasi publik sedapat mungkin dibuka," ujar Waketum PPP Arsul Sani, Selasa (2/3/2021).

Untuk diketahui, Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) menjadi polemik hingga akhirnya Presiden Jokowi membahalkan.

Presiden mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu diambil setelah mendengar berbagai masukan misalnya dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya. Serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

Arsul menilai pemerintah perlu mendengarkan suara dan pendapat dari para pemangku kepentingan atau elemen masyarakat yang akan terdampak atau dirugikan, terutama kalau berpotensi menabrak ajaran agama.

Selain itu Arsul mengatakan PPP berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mencabut Lampiran III Perpres nomor 10 tahun 2021. Arsul mengatakan Presiden mendengarkan suara yang disampaikan para ulama dan ormas Islam khususnya NU, Muhammadiyah dan MUI.

"Menurut saya, Presiden telah bersikap 'sami'na wa atha'na' (saya dengarkan dan taati) apa yang menjadi aspirasi dan suara umat Islam," ujarnya.

Dia mengatakan PPP sebagai partai koalisi pemerintahan juga telah menyampaikan kepada Presiden tentang penolakan Lampiran III Perpres 10/2021 dari kalangan kiai dan tokoh Islam di berbagai daerah.

"Sekali lagi Alhamdulillah beliau (Presiden) mendengarkan suara-suara para kiai dan tokoh Islam, tanpa banyak waktu langsung merespon secara positif dengan pencabutan lampiran (Perpres) terkait investasi miras tersebut," tandas Arsul, Waketum PPP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES