Peristiwa Nasional

Wapres RI KH Ma'ruf Amin Temui Presiden untuk Batalkan Perpres Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:43 | 21.18k
Presiden RI Jokowi dan Wapres RI KH Ma'ruf Amin. (FOTO: Berita Satu)
Presiden RI Jokowi dan Wapres RI KH Ma'ruf Amin. (FOTO: Berita Satu)

TIMESINDONESIA, JAKARTAWapres RI KH Ma’ruf Amin diam-diam menemui Presiden RI Jokowi untuk meyakinkan agar membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi miras.

Demikian diungkapkan Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi dikutip dari portal berita Antara di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

"Wapres tadi pagi bertemu empat mata dengan Presiden (Joko Widodo) dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut; dan akhirnya memang Presiden sudah mencabut," ucap Masduki.

Kata dia, Wapres RI tidak terlibat dalam penyusunan peraturan tersebut. Bahkan juga tidak mengetahui aturan tersebut. Wapres justru mengetahui persoalan terkait investasi miras ketika isu itu menjadi polemik di kalangan masyarakat dan Ormas Islam.

"Dalam beberapa hari terakhir, Wapres memang banyak berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan ormas, bagaimana agar keberatan pimpinan-pimpinan ormas itu, (agar) aspirasi itu sampai dengan cara yang tepat dan baik," jelas Masduki yang juga salah satu Ketua MUI tersebut.

Wapres juga menyampaikan kepada sejumlah menteri dan pimpinan ormas Islam terkait ketidaksesuaian peraturan investasi industri miras di Indonesia.

"Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu. Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres kalau isu itu berlanjut," katanya.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam Perpres tersebut disebutkan industri miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Poin terkait industri miras tersebut mendapat penolakan dari sejumlah ormas Islam, antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammdiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pencabutan Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi miras oleh Presiden RI Jokowi ini tak lepas dari campur tanga Wapres RI KH Ma’ruf Amin yang diam-diam melakukan langlah koordinatif dengan sejumlah Ormas islam, termasuk meyakinkan kepala negara untuk membatakan aturan tersebut. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES