Peristiwa Daerah

Sejak Diluncurkan, Tes GeNose di Stasiun Cirebon Sudah Layani 3496 Penumpang

Selasa, 02 Maret 2021 - 18:23 | 23.68k
Pelayanan tes GeNose C19 di stasiun Cirebon. (FOTO: Humas KAI Daop 3 Cirebon)
Pelayanan tes GeNose C19 di stasiun Cirebon. (FOTO: Humas KAI Daop 3 Cirebon)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Masyarakat sangat mengapresiasi layanan pemeriksaan tes GeNose C19 di Stasiun Cirebon.

Sejak diluncurkan pada 15 Februari 2021 hingga 1 Maret 2021 tes GeNose telah memberikan pilihan kepada para penumpang dalam memilih layanan tes bebas Covid-19, disamping layanan tes rapid antigen yang sudah tersedia sebelumnya.

"Layanan GeNose di Stasiun Cirebon dengan tarif Rp 20.000 telah berhasil melayani sebanyak 3.496 penumpang," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto pada Selasa (2/3/2021).

Sementara itu, kata dia, untuk pelayanan tes rapid antigen dengan tarif Rp 105.000 di Stasiun Cirebon, mulai dari tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 1 Maret 2021 telah melayani 336 penumpang.

Masih dikatakannya, saat ini di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon telah tersedia layanan tes rapid antigen di Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.

Pelayanan-tes-GeNose-C19-di-stasiun-Cirebon-v2.jpg

"Mulai 9 Februari 2021, pelanggan yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau tes rapid antigen atau RT-PCR,"ujarnya.

Hasil dari tes tersebut dapat diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. "Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya bisa diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan,"katanya.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Kemudian, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.

Dan dalam aturan SE No: 20 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No: 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa persyaratan surat bebas Covid 19 bagi para penumpang KA jarak jauh, itu berupa surat keterangan dengan hasil  negatif dari tes GeNose C19 atau rapid tes antigen atau RT-PCR.

"Sementara, untuk anak - anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan,”ucapnya.

Ia menginformasikan selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan hasil akurasi pemeriksaan GeNose C19.

"Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan,"katanya.

Dalam rangka memperketat protokol kesehatan bagi para penumpang KA, salah satunya dalam hal kelengkapan surat bebas Covid-19, di wilayah PT KAI kini telah menghadirkan layanan pemeriksaan GeNose di 12 stasiun.

Di antaranya, Stasiun Cirebon, Stasiun Purwokerto, Stasiun Madiun, Stasiun Malang, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Bandung, Stasiun Semarang Tawang, Stasium Yogyakarta, Stasiun Solo dan Stasiun Surabaya Pasar Turi.

"Sementara untuk stasiun yang lainnya di wilayah PT KAI akan dilakukan secara bertahap," pungkasnya terkait pelayanan tes GeNose di Stasiun Cirebon dan stasiun lain. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES