Politik

Pemkab Majalengka Anggarkan Rp 6,8 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkades Serentak

Selasa, 02 Maret 2021 - 17:49 | 30.11k
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi-Tarsono D Mardiana dan Sekda, Eman Suherman beserta unsur Forkopimda Majalengka, saat mengumumkan pelaksanaan pilkades serentak. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi-Tarsono D Mardiana dan Sekda, Eman Suherman beserta unsur Forkopimda Majalengka, saat mengumumkan pelaksanaan pilkades serentak. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran senilai Rp 6,8 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades Serentak) di 127 desa yang berada di 25 kecamatan.

Pilkades serentak di Majalengka akan dilaksanakan 22 Mei 2021 mendatang.

"Selain dana APBDes, anggaran tersebut juga berasal dari APBD sebesar Rp 6,8 miliar," kata Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Selasa (2/3/2021).

Karna Sobahi b

Sehingga, menurutnya, Pilkades serentak tahun 2021 di Majalengka tidak ada lagi pungutan kepada calon kepala desa. Hal tersebut merujuk kepada Perbub Nomor 8 tahun 2021 tentang Biaya Pelaksanaan Pilkades dan Permendagri 72 tahun 2020.

"Selain itu, kami juga meminta kepada panitia pelaksana Pilkades yang ada di setiap desa untuk bisa melaksanakan pesta demokrasi ini dengan tertib, aman, kondusif serta tetap menjalankan pemilihan sesuai protokol kesehatan," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman menjelaskan dari anggaran APBD tersebut, Pemkab Majalengka menyiapkan kertas suara, bilik suara, dan papanyon di TPS dan lainnya .

Kendati demikian, kata Eman, desa juga diperbolehkan untuk menganggarkan dari APBDes guna menunjang pelaksanaan Pilkades tersebut, namun dengan kesepakatan bersama.

Karna Sobahi c

"Untuk tahapan pelaksanaan Pilkades sendiri di Kabupaten Majalengka dimulai dari bulan Februari sampai Juni," katanya.

Dalam masa pandemi Covid-19, lanjutnya, panitia Pilkades Serentak juga harus menyiapkan TPS di setiap blok dan maksimal 500 pemilih di setiap TPS yang ada. "Sedangkan calon kepala desa maksimal lima calon di setiap desa, kalau lebih akan di seleksi oleh panitia kabupaten yang nantinya akan mengerucut kepada lima calon," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES