Pemerintahan

Presiden RI Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:08 | 66.03k
Ilustrasi miras. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Ilustrasi miras. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah banyak desakan, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi miras atau minuman beralkohol.

Seperti yang diketahui, Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Kepala Negara menyampaikan, dicabutnya aturan itu setelah pihaknya diberikan masukan oleh berbagai elemen masyarakat dan ormas seperti NU dan Muhammadiyah.

"Saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya diketahui, berbagai elemen masyarakat dan ormas, seperti NU dan Muhammadiyah dengan keras meminta Perpres investasi miras itu dicabut. Hal itu karena akan merusak generasi bangsa Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES