Peristiwa Internasional

Mantan Presiden Prancis Dihukum 1 Tahun karena Mencoba Menyuap Hakim

Selasa, 02 Maret 2021 - 00:52 | 40.20k
Mengenakan masker pelindung, Nicolas Sarkozy hadir untuk vonis dalam persidangannya atas tuduhan korupsi dan pengaruh menjajakan, di gedung pengadilan Paris, Prancis, 1 Maret 2021. (FOTO: France24/Reuters)
Mengenakan masker pelindung, Nicolas Sarkozy hadir untuk vonis dalam persidangannya atas tuduhan korupsi dan pengaruh menjajakan, di gedung pengadilan Paris, Prancis, 1 Maret 2021. (FOTO: France24/Reuters)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, Senin (1/3/2021) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan dua tahun percobaan oleh Pengadilan Perancis karena terbukti bersalah mencoba menyuap seorang hakim.

Dilansir France 24, Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman penjara dalam pengadilan korupsi setelah terbukti menawarkan pekerjaan besar di Monako kepada hakim dengan imbalan informasi orang dalam tentang penyelidikan keuangan kampanyenya.

Nicolas Sarkozy menjadi kepala negara kedua di Prancis modern yang dihukum karena korupsi.

Nicolas-Sarkozy-hadir-2.jpg

Sarkozy memimpin Prancis dari tahun 2007 hingga tahun 2012.

Dengan hukuman itu, kecil kemungkinannya ia masuk penjara secara fisik, karena hukuman yang berlaku di Prancis yang bisa masuk penjara adalah untuk masa hukuman di atas dua tahun.

Pengadilan menyatakan Sarkozy berhak meminta untuk ditahan di rumah dengan gelang elektronik.

Sarkozy memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hukuman yang sama dijatuhkan kepada para terdakwa lainnya, pengacara Thierry Herzog dan hakim Gilbert Azibert.

Mantan presiden dan pengacaranya dinyatakan bersalah karena berusaha menyuap hakim Azibert untuk mendapatkan informasi tentang penyelidikan atas klaim bahwa mantan pemimpin tersebut telah menerima pembayaran tidak sah dari pewaris L'Oréal Liliane Bettencourt selama kampanye presiden 2007 yang sukses.

Kasus negara itu didasarkan pada rekaman percakapan antara Herzog dan Sarkozy, dengan jaksa penuntut menuduhnya "menggunakan saluran telepon rahasia" untuk menutupi upayanya menyusup ke pengadilan.

Jaksa penuntut mengatakan telah ditetapkan "dengan pasti" bahwa hakim Azibert mengirimkan informasi rahasia tentang kasus Bettencourt melalui jalur tidak resmi kepada temannya, Herzog.

"Satu percakapan secara luar biasa menunjukkan bahwa Sarkozy telah berjanji untuk campur tangan agar Azibert mendapat jabatan di Monako," kata jaksa.

Azibert adalah penasihat senior di pengadilan banding tertinggi Prancis saat itu, tidak pernah mendapatkan pekerjaan di Monako.

Pengacara mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy berpendapat bahwa ini menunjukkan tidak adanya korupsi, tetapi jaksa penuntut mengatakan hukum Prancis tidak membedakan antara upaya korupsi yang berhasil dan yang gagal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES