Kopi TIMES

Berapakah Masa Jabatan Kepala Daerah?

Senin, 01 Maret 2021 - 23:14 | 48.10k
Fathorrahman, Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo
Fathorrahman, Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Seorang teman bertanya terkait berapa tahun masa bakti kepala daerah di Jawa Timur yang dilantik siang tadi. Ada yang mengatakan hanya sekitar tiga tahun dan ada pihak lain yang mengatakan lima tahun. 

Pertanyaan tersebut barangkali muncul disebabkan pengambilan sumpah tadi siang yang menyebutkan bahwa masa bakti kepala daerah terlantik, selama lima tahun kedepan. Di beberapa poster dan ucapan selamat yang tersebar menyebutkan hal yang berbeda, termasuk juga informasi yang disampaikan oleh KPU, yakni sampai pada tahun 2024.  

Regulasi yang menjadi rujukan KPU sebagai penyelenggara pemilihan adalah peraturan kepemiluan yang menyebutkan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024. 

Dan, KPU tidak punya kewenangan mengurus langsung terkait masa jabatan kepala daerah. Ia menjadi lembaga yang mengurus terkait seluruh kegiatan kepemiluan ansich. Artinya, KPU menjadi pelaksana peraturan yang mengatakan bahwa akan diselenggarakan pemilihan serentak pada tahun di atas. Seandainya KPU oleh regulasi diperintah untuk menyelenggarakan pemilihan bulan depan, pasti akan dilakukan juga. 

Terkait urusan masa bakti kepala daerah, hal tersebut menjadi kewenangan kementerian dalam negeri yang oleh regulasi diatur bahwa masa jabatan kepala daerah lima tahun (UU Pemda). Dengan begitu, walaupun pilkada serentak (andai jadi) akan dilaksanakan pada tahun 2024 tidak akan mengurangi masa bakti kepala kabupaten/kota yang menang pemilihan di 2020 kemarin.  

Akan tetapi, perubahan struktur ketatanegaraan kita yang mulai berubah, maka terdapat perubahan pula terhadap masa (jumlah tahun) masa bakti tersebut, tanpa mengurangi beragam hak yang melekat kepadanya. Dan, hal itu dipertegas oleh perwakilan dari pemerintahan pusat dalam sambutannya tadi. 

Dengan begitu, hitungan satu periode jabatan kepala daerah yang terpilih tetap sesuai dengan peraturan yang ada, yakni lima tahun. Dan, jika tidak ada perubahan Undang-Undang kepemiluan dan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi, maka model masa bakti lima tahun tersebut mengalami perubahan versi.

Model dengan pemangkasan durasi pengabdian, namun hak-haknya tetap terpenuhi secara utuh sesuai peraturan perundang-undangan. Begitupun juga sebaliknya. 

Jadi, masa baktinya lima tahun dan akan ada hajat besar berupa pemilihan serentak yang kebetulan tiga tahunan lagi. 

Artinya, antara masa bakti kepala daerah dan waktu pelaksanaan pemilu dan Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian Dalam Negeri punya fungsi, tugas dan kewenangan yang berbeda dalam hal ini. 

***

*)Oleh: Fathorrahman, Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES