Pemerintahan

MCW: 4 Pekerjaan Rumah Bagi Bupati Malang dan Wabup Malang yang Baru

Senin, 01 Maret 2021 - 18:46 | 35.89k
Bupati Malang dan Wabup Malang ketika penyambutan di Pendapa Kepanjen. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Bupati Malang dan Wabup Malang ketika penyambutan di Pendapa Kepanjen. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Malang Corruption Watch atau MCW menyebutkan ada 4 pekerjaan rumah bagi Bupati Malang Abah Sanusi dan Wabup Malang Sam Didik yang baru dilantik.

Sesuai rilis yang diterima TIMES Indonesia dari MCW, Senin (1/3/2021), empat pekerjaan rumah bagi Abah Sanusi dan Sam Didik diantaranya pelayanan pendidikan rawan pungli, buruknya tata kelola informasi publik, mempertegas sanksi korporasi yang melanggar izin, problem pengadaan barang dan jasa.

ketika-Meninjau-perbaikan-jalan.jpgBupati Malang dan Wabup Malang ketika Meninjau perbaikan jalan. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

Kepala Divisi Advokasi MCW Ibnu Syamsu mengatakan, untuk pelayanan pendidikan rawan pungli, pada kesempatan sebelumnya pihaknya menemukan indikasi tersebut.

"Masih banyak lembaga pendidikan negeri yang diduga masih melakukan pungli. Modus yang digunakan adalah atas nama kesepakatan antara wali siswa dengan komite sekolah serta penyelenggara pendidikan dalam bentuk SPP sekolah, uang komite sekolah," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan hal tersebut jelas melanggar peraturan. Dalam hal ini Permendikbud No 44 Tahun 2012 yakni "Satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan”.

"Banyak aduan yang masuk kepada kami (MCW) terkait dugaan pungli pendidikan dasar di Kabupaten Malang," ungkapnya.

MCW-Ibnu-Syamsu.jpgKepala Divisi Advokasi MCW Ibnu Syamsu. (FOTO: MCW for TIMES Indonesia)

Terkait buruknya tata kelola informasi publik kata dia, MCW pada tahun 2020 lalu melakukan riset Open Data dengan fokus kajian pada indikator ketersediaan informasi.

"Kajian tersebut menunjukkan alih-alih pemerintah memprioritaskan kerja pemberantasan korupsi, akses publik terhadap informasi dan data pun masih belum dipenuhi," sebutnya.

Pihaknya juga menemukan pekerjaan rumah lainnya adalah perizinan. "Sebelum mendirikan suatu bangunan contohnya harus melengkapi perizinan terlebih dahulu. Selama ini, bangun dulu baru izinnya diurus belakangan," tegasnya.

"Sedangkan terkait pengadaan barang dan jasa selalu bermasalah. Contohnya LPSE yang dimainkan menguntungkan pihak-pihak tertentu," sebutnya lagi.

Maka dari itu kata dia, MCW mendesak kepada Bupati Malang dan Wabup Malang yang baru saja dilantik tersebut agar menyelesaikan pekerjaan rumah yang telah direkomendasikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES