Advertisement
Peristiwa Daerah

Polresta Banyuwangi Kembali Sita Mata Uang Palsu Asing Senilai Rp 1,7 Triliun

Polresta Banyuwangi kembali menyita 100 juta Euro mata uang palsu asing atau senilai Rp 1,7 triliun. Sitaan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus peredaran uang palsu yang sebelumnya diungkap pada 5 Februari 2020 lalu.

TIMES Indonesia,
Polresta Banyuwangi Kembali Sita Mata Uang Palsu Asing Senilai Rp 1,7 Triliun
Ungkap kasus mata uang palsu Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
A-AA+

BANYUWANGI Polresta Banyuwangi kembali menyita 100 juta Euro mata uang palsu asing atau senilai Rp 1,7 triliun. Sitaan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus peredaran uang palsu yang sebelumnya diungkap pada 5 Februari 2020 lalu.

Selain mata uang Euro, polisi juga menyita mata uang koleksi sebanyak total 10.000 Yuan China Renminbi. Ditaksir, nilainya dalam rupiah juga cukup fantastis.

Advertisement

"Hasil penyelidikan lebih lanjut dari kasus mata uang asing palsu kemarin, Polresta Banyuwangi kembali mengamankan 100 lembar uang palsu pecahan 1.000.000 Euro dan 100 lembar uang China pecahan 100," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (1/3/2021).

Dijelaskan Kapolresta Arman, jenis uang Euro yang dipalsukan ini merupakan edisi khusus untuk sejumlah negara di Uni Eropa. Yakni sebagai jenis uang koleksi.

uang-palsu-2.jpg

"Mata uang Euro ini merupakan uang untuk koleksi. Hanya berlaku untuk 15 negara-negara Uni Eropa. Kalau uang asli Euro, tidak ada pecahan hingga 1 juta ini," jelas Kapolresta.

Oleh tersangka, pecahan 1.000.000 Euro ini sengaja digunakan untuk alat penipuan di valas atau money changer. Para korban pun mengira, jika uang tersebut bisa ditukarkan dengan nominal yang sangat tinggi.

Advertisement

Untuk diketahui, kasus ini merupakan hasil lanjutan dari kasus sebelumnya. Yakni kasus pemalsuan aneka mata uang asing senilai Rp 2.822.780.000.000. Dengan 10 orang sebagai tersangka. Jika ditotal dengan kasus kedua ini, maka nilainya mencapai Rp 4,5 triliun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polresta Banyuwangi menjerat kesepuluh tersangka dengan pasal 245 KUHP. Tentang tindak pidana menyimpan atau mengedarkan mata uang palsu. Dengan ancaman hukum 15 tahun kurungan penjara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia