Pemda Pangandaran Kenakan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker
TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Pemda Pangandaran terapkan denda kepada warga yang tidak menggunakan masker sebagai upaya meningkatkan kesadaran terhadap protokol kesehatan.
Asisten Daerah III Sekretariat Daerah Pangandaran Suheryana mengatakan, pemberlakuan denda bagi yang tidak menggunakan masker sudah disosialisasikan secara masif.
"Pemda Pangandaran menerapkan denda Rp20 ribu kepada yang tidak pakai masker dan Rp50 ribu jika ketahuan lagi yang kedua kali tidak pakai masker," kata Suheryana.
Suheryana menambahkan, Pemda Pangandaran sudah menginstruksikan kepada Camat dan Desa untuk menyosialisasikan terkait denda tersebut.
"Soal penerapan protokol kesehatan kita sosialisasikan jauh-jauh hari, tapi masih banyak yang melanggar, maka kita terapkan denda saja," tambah Suheryana.
Suheryana menegaskan, jika tidak didenda maka masyarakat besar kemungkinan akan menyepelekan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Denda ini demi kepentingan bersama dan kebaikan untuk seluruh masyarakat," terangnya.
Suheryana mengakui, mungkin masyarakat banyak yang kecewa dan protes terhadap kebijakan tersebut, maka salah satu cara agar tidak kena denda harus selalu menggunakan masker.
"Denda bagi yang tidak menggunakan masker tertera pada Peraturan Bupati dan informasinya sudah disebar ke masyarakat," pungkasnya terkait upaya Pemda Pangandaran agar masyarakat disiplin prokes. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |