Polresta Malang Kota Bekuk Kurir Narkoba Luar Kota
TIMESINDONESIA, MALANG – Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu inisial SH (38 tahun) di Krian, Sidoarjo.Tersangka SH merupakan pekerja swasta yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Ia berperan sebagai kurir.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap Satreskoba Polresta Malang Kota.
"Kejadian hari Kamis 11 Februari 2021 pukul 13.00 WIB. Ini pengembangan kasus dari sebelumnya, dengan tersangka RND, TKP di Jalan Sawojajar, Kedungkandang. Pengembangan ini sampai ke wilayah Sidoarjo," katanya saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (27/2/2021).
Sebagai kurir, SH mengirimkan barang haram tersebut atas perintah PJ (status DPO). Barang awalnya jumlahnya 3 ons, dijual dengan sistem ranjau. Polisi mengamankan sisa barang sebagai barang bukti yakni sabu 1 ons 61 gram.
Tersangka SH dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 taun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kapolresta Malang Kota mengapresiasi jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota karena dalam dua bulan terakhir ini, banyak kasus narkoba yang berhasil diungkap. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |