Pemerintahan

Perda Kamtibmas dan RPJMD Provinsi Jabar Disahkan

Jumat, 26 Februari 2021 - 23:53 | 25.90k
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sidang Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Jumat (26/2/21). (Foto: Humas Jabar for TIMES Indonesia)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sidang Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Jumat (26/2/21). (Foto: Humas Jabar for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani persetujuan bersama dengan Ketua DPRD, dua raperda menjadi perda dalam Sidang Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/2/2021).

Kedua perda yang ditandatangani yakni Perda tentang Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kedua, Perda tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023.

Adapun perubahan dalam Perda Kamtibmas mencakup pasal- pasal tambahan yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari aspek penanganan Covid-19, seperti penegakkan protokol kesehatan di tempat umum.

"Dasar hukum untuk mengendalikan kamtibmas terkait Covid-19 sudah kita miliki yang kini lebih kuat dibanding sebelumnya. Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Jabar," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Sementara perubahan pada Perda RPJMD didasari dinamika sosial ekonomi secara nasional akibat pandemi Covid-19 yang harus direspons di Jabar. Sehingga beberapa poin yang tercantum dalam RPJMD Jabar harus disesuaikan dengan kondisi saat ini karena sudah tidak relevan lagi.

"Rencana pembangunan lima tahun yang selama ini dimuat dalam Perda RPJMD tahun 2018-2023 harus dikoreksi karena sudah tidak relevan. Beberapa poin yang terinterupsi oleh pandemi Covid-19," tutur Gubernur Ridwan Kamil.

Hal yang jadi fokus dalam perubahan RPJMD tersebut yaitu pada pemulihan ekonomi sosial setelah Covid-19."Kami mereorientasi, banyak mengalokasikan arah-arah pembangunan di sisa jabatan tiga tahun ke depan kepada pemulihan sosial ekonomi. Saya ucapkan terima kasih juga untuk Pansus IX DPRD," sebutnya.

Gubernur berharap, dua perda revisi tersebut membuat pembangunan Jabar lebih terarah. Ia optimistis tahun 2021 Covid-19 bisa lebih dikendalikan sering vaksinasi, dan ekonomi dapat pulih.

Selanjutnya, kedua draf perda tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. "Mohon dukungannya agar kita menjaga kondusivitas Jabar sebagai syarat utama membangun dengan lancar," ucap Gubernur Provinsi Jabar.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES