Peristiwa Daerah

Polrestabes Surabaya Tangkap Korban PHK yang Menjadi Kurir Narkoba

Jumat, 26 Februari 2021 - 22:27 | 92.06k
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus narkoba, Jumat (26/2/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus narkoba, Jumat (26/2/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolrestabes Surabaya menangkap SA (25) korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sales Handphone (HP) di sebuah mall terkenal di Surabaya. Ini karena SA beralih profesi menjadi kurir narkoba jaringan Lapas.

Bapak satu anak ini dibekuk di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan Surabaya. Kepada petugas, SA mengakui bahwa ia memang sedang membutuhkan pekerjaan setelah di PHK dari pekerjaannya karena pandemi covid.

"Saya ditawari oleh Z teman saya kerjaan karena butuh ya mau saja. Kenal dengan Z sejak kecil, teman Kampung dan main sejak kecil," ujar pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/2/2021)

Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Abriyanto mengatakan bahwa kurir tersebut dibekuk polisi usai pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah Jalan Arjuno Surabaya.

"Kemudian dilakukan upaya paksa terhadap tersangka SA pada Jum'at, 19 Februari 2021 sekira pukul 07.30 WIB di dalam rumah kos Petemon Surabaya," ujar Danang.

Setelah pelaku diamankan, di dalam rumah ditemukan barang bukti 1 poket warna putih yang diduga sabu dengan berat 28 gram beserta plastiknya. Tidak hanya itu, ditemukan juga 1 poket plastik klip berisi 179 butir pil warna hijau yang diduga Extacy dengan berat keseluruhan 23,10 gram.

"Saat dilakukkan diinterogasi, tersangka SA mengaku mendapatkan perintah dari Z (bandar) yang diduga berada di salah satu lapas di Jawa Timur," tambah Danang.

Peran pelaku ini untuk mengambil serta mengirimkan Narkotika jenis sabu dan extacy dengan cara diranjau di sekitaran wilayah Sawahan Surabaya sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Z.

Danang mengatakan, SA mendapatkan 200 butir pil yang diduga extacy dengan cara diranjau pada hari Senin, 1 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB di bawah pohon di pinggir jalan raya Desa Wonokerto Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan untuk sabu sebanyak 100 gram didapatkan juga ranjuan pada Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB di bawah pohon di depan sebuah toko di Manukan dalam Surabaya.

Z mendapat upah Rp 20.000 per 100 gram setiap kali mengambil dan mengantarkan sabu. Sedangkan untuk extacy dia mendapatkan upah Rp 10.000 per butirnya.

"Tersangka ini sudah 4 kali berkerja sama dengan Z, menerima dan mengambil barang ranjauan," tutup Iptu Danang.

Aas perbuatannya itu, tersangka kurir narkoba ini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES