Peristiwa Daerah

Polresta Banyuwangi Amankan Aneka Mata Uang Palsu Asing Senilai Rp 2,8 Triliun

Jumat, 26 Februari 2021 - 19:47 | 129.10k
Ungkap kasus uang palsu di Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Ungkap kasus uang palsu di Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPolresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus pemalsuan puluhan mata uang asing. Tidak main-main, apabila dirupiahkan uang palsu tersebut bernilai fantastis yakni setara Rp 2.822.780.000.000.

Dari kasus pemalsuan aneka mata uang asing ini, polisi berhasil menangkap 10 orang tersangka. Bersama tumpukan uang kertas palsu dan belasan barang bukti lainnya.

Kesepuluh tersangka tersebut adalah AW (45), HW (50), BC (44), NB (49), MTW (57), NH (56), CY (47), AE (47), ST (52), SH (58).

"Kita amankan 10 orang tersangka kasus dugaan pemalsuan mata uang rupiah dan mata uang asing. Ada banyak barang bukti mata uang asing palsu. Ada uang dari negara Asia dan Eropa. Bahkan rupiah juga ada," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (26/2/2021).

Adapun aneka uang palsu ini diantaranya, 1.200 lembar pecahan 100 mata uang Dollar Amerika. 100 lembar pecahan 100 mata uang Dollar US cetakan tahun 2006. 50 lembar pecahan 1.000 mata uang Yuan. 1.000 lembar pecahan 100.000 mata uang Dollar US cetakan tahun 1934.

Selanjutnya, 500 lembar pecahan 1 mata uang Yijiao. 502 lembar pecahan 5.000 mata uang Real Brazil. 2 lembar pecahan 1.000.000 mata uang Dollar Hongkong. 1.000 lembar pecahan 100.000 mata uang Dollar Amerika cetakan tahun 1934. 100 lembar pecahan 10.000 mata uang Dollar Amerika cetakan tahun 2006.

Kasus-Uang-Palsu-2.jpg

Kemudian, 100 lembar pecahan 10.000 mata uang Ringgit Brunei Darussalam. 100 lembar pecahan 10.000 Dollar US. 100 lembar pecahan 1 mata uang Yuan. 20 lembar pecahan 1.000 mata uang Dollar Canada.

"Totalnya kurang lebih 3.500 lembar uang palsu. Dengan nilai dalam rupiah, Rp 2,8 triliun lebih," jelas Kapolresta.

Selain mata uang asing, tersangka juga memiliki uang palsu Rupiah. Diantaranya, 1.000 lembar pecahan 100.000 rupiah. 3 lembar pecahan 1.000 rupiah cetakan tahun 1964. 2 lembar pecahan 1.000 rupiah cetakan tahun 1964.

Secara kasat mata, uang palsu ini dapat dikategorikan kualitas A. Yakni memiliki kemiripan lebih dari 90 persen. Mulai dari tekstur kertas yang dipakai serta warna yang digunakan.

Diduga, para tersangka ini adalah bagian dari sindikat kelompok pengedar uang palsu. Ini karena, para tersangka ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Selain mengedarkan uang palsu tersebut, tersangka juga menjualnya ke pihak lain. Bahkan, dari pembeli nanti juga akan dijual kembali ke pembeli lainnya. Target pasar uang palsu dari para tersangka sendiri rata-rata yakni di Jawa Timur. Namun tidak menutup kemungkinan juga beredar di Bali.

"Dari informasi yang kami terima, telah terjadi transaksi jual beli uang-uang palsu tersebut. Pembeli membayarnya dengan uang Rp 180 juta untuk beberapa jenis mata uang asing," kata Kapolresta Arman.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kasus ini terbongkar pada 5 Februari lalu. Tepatnya saat 6 dari 10 tersangka tersebut berhasil ditangkap di Banyuwangi di lokasi parkir salah satu hotel berbintang.

"Pada awal Februari kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB di parkiran salah satu hotel, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 6 pelaku awalnya. Penyidikan berlanjut, kemudian pelaku lainnya bertambah," kata Kapolresta.

Kasus-Uang-Palsu-3.jpg

Dari hasil pengembangan inilah, selanjutnya 4 tersangka lainnya berhasil dibekuk. Sisa tersangka ini ditangkap disejumlah tempat berbeda. Yakni di Tulungagung, Kediri, Jombang dan Ponorogo.

"Tersangka ini perannya beda-beda. Ada sebagai pihak kedua dan ketiga. Jadi sebelum transaksi seharga Rp 180 juta ini, beberapa tersangka ini telah membeli uang tersebut dari tersangka lainnya senilai Rp 75 juta," katanya.

"Harganya pun bervariasi. Tergantung mata uang yang dijual belikan. Mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Pindah tangan semakin naik harganya," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat Polresta Banyuwangi pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan atau mengedarkan mata uang palsu dengan ancaman hukum 15 tahun kurungan penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES