Peristiwa Daerah

Pemkab Majalengka Perpanjang PPKM Mikro Selama Dua Pekan

Jumat, 26 Februari 2021 - 08:24 | 37.63k
Wakapolres Majalengka, Kompol Sumari menunjukan ruang isolasi mandiri di Posko Satgas Covid-19 di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Wakapolres Majalengka, Kompol Sumari menunjukan ruang isolasi mandiri di Posko Satgas Covid-19 di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKAPemkab Majalengka, Jawa Barat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama empat belas hari kedepan.

 Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Jumat (26/2/2021) menjelaskan perpanjangan waktu PPKM Mikro ini diputuskan untuk dua minggu ke depan, sejak 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021.

Bupati menjelaskan dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro di Majalengka kali ini, ada dua komponen penting yang diprioritaskan yakni posko desa dan pengawasan.

Kompol-Sumari-2.jpg

Komponen pertama, menekankan PPKM Mikro berbasis posko di desa. Artinya ada posko Covid-19 yang akan mengendalikan di desa masing-masing.

Selanjutnya, komponen kedua ialah pengawasan. Dimana akan mempersempit lagi ruang gerak masyarakat terutama bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) agar tidak liar kemana-mana.

"Selain melakukan pengawasan pasien OTG, kita juga akan mempersempit ruang gerak masyarakat lainya," katanya.

Ia menegaskan PPKM Mikro ini diklaim akan mampu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 hingga di wilayah skala terkecil yakni rukun tetangga (RT).

Kompol-Sumari-3.jpg

Lantaran salah satu penyebab masih tingginya penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka saat ini, karena masih banyak pasien OTG yang bebas berkeliaran tanpa adanya pengawasan.

"Dari hasil pengamatan dan penelitian kita, mata rantai penyebaran Covid-19 terus berkembang akibat masih banyak pasien OTG yang bergerak kemana-mana," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, PPKM Mikro kali ini, diprioritaskan dua langkah tersebut. harapannya penyebaran Corona di desa masing-masing dapat ditekan.

Sementara itu, soal anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa, akan berasal dari Dana Desa (DD) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Anggarannya sudah ditetapkan oleh Kemendagri dan Kemenkeu bahwa anggaran penanganan Covid-19 di desa berasal dari dana desa untuk operasional, pengawasan, membuat posko PPKM Mikro dan lain sebagainya," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES