Pemkab Majalengka Perpanjang PPKM Mikro Selama Dua Pekan
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemkab Majalengka, Jawa Barat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama empat belas hari kedepan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Jumat (26/2/2021) menjelaskan perpanjangan waktu PPKM Mikro ini diputuskan untuk dua minggu ke depan, sejak 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021.
Bupati menjelaskan dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro di Majalengka kali ini, ada dua komponen penting yang diprioritaskan yakni posko desa dan pengawasan.
Komponen pertama, menekankan PPKM Mikro berbasis posko di desa. Artinya ada posko Covid-19 yang akan mengendalikan di desa masing-masing.
Selanjutnya, komponen kedua ialah pengawasan. Dimana akan mempersempit lagi ruang gerak masyarakat terutama bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) agar tidak liar kemana-mana.
"Selain melakukan pengawasan pasien OTG, kita juga akan mempersempit ruang gerak masyarakat lainya," katanya.
Ia menegaskan PPKM Mikro ini diklaim akan mampu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 hingga di wilayah skala terkecil yakni rukun tetangga (RT).
Lantaran salah satu penyebab masih tingginya penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka saat ini, karena masih banyak pasien OTG yang bebas berkeliaran tanpa adanya pengawasan.
"Dari hasil pengamatan dan penelitian kita, mata rantai penyebaran Covid-19 terus berkembang akibat masih banyak pasien OTG yang bergerak kemana-mana," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, PPKM Mikro kali ini, diprioritaskan dua langkah tersebut. harapannya penyebaran Corona di desa masing-masing dapat ditekan.
Sementara itu, soal anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa, akan berasal dari Dana Desa (DD) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Anggarannya sudah ditetapkan oleh Kemendagri dan Kemenkeu bahwa anggaran penanganan Covid-19 di desa berasal dari dana desa untuk operasional, pengawasan, membuat posko PPKM Mikro dan lain sebagainya," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |