Peristiwa Nasional

Muhammadiyah dan MUI Kecewa Pemerintah Bolehkan Industri Miras

Kamis, 25 Februari 2021 - 19:07 | 204.12k
Ilustrasi - Industri Minuman Keras (Miras). (FOTO: Antara)
Ilustrasi - Industri Minuman Keras (Miras). (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMuhamadiyah dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengaku kecewa dengan kebijakan Pemerintah terkait penetapan industri miras atau minuman keras dalam kategori usaha terbuka.

Diketahui, kebijakan itu terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik hingga diperjualbelikan secara eceran.

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan kebijakan itu tidak lagi melihat aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Tetapi hanya memperhitungkan aspek investasi semata.

“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya, Kamis (25/2/2021) dikutip dari Suara Muhammadiyah.

Menurutnya, pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini hanya menjadi hiasan belaka. Tapi dalam kebijakan pedoman sebagai karakter dan jati diri kebangsaan itu ditinggalkan.

Dengan kehadiran kebijakan ini, ia melihat Indonesia saat ini seperti bangsa yang telah kehilangan arah. "Karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Muhyiddin Junaidi menambahkan kebijakan tersebut sangat kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam mengatasi penyakit masyarakat dan cenderung memperkeruh instabiltas sosial di tengah era Pandemi Covid-19.

"Itu sungguh mencidrai perasaan umat Islam sebagai mayoritas penduduk negeri ini. Bahkan bisa ditafsirkan sebagai tamparan keras kepada para ulama dan tokoh masyarakat yang sudah berjuang keras menjaga moralitas anak anak bangsa," katanya kepada TIMES Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut, sudah dapat dipastikan angka korban tindak kekerasan akan berlipat ganda. Padahal, lanjut dia, seharusnya pemerintah sensitif dan melakukan instropeksi diri bahwa miras adalah pintu masuk bagi segala kekacauan dan sumber utama penyakit masyarakat.

"Semua agama melarang pengikutnya untuk mengkonsumsi Miras. Fakta di lapangan menunjukan bahwa Madharatnya jauh lebih besar dari manfaatnya," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, seperti yang juga dikomentari oleh Muhammadiyah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES