Ekonomi

Mabes Polri Dalami Laporan Investasi Bodong Jabon PT GMN

Kamis, 25 Februari 2021 - 12:06 | 108.93k
Perwakilan korban investasi bodong Jabon saat di Mabes Polri, Rabu (24/2/21). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Perwakilan korban investasi bodong Jabon saat di Mabes Polri, Rabu (24/2/21). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMabes Polri melakukan gelar perkara kasus investasi bodong jati kebon (jabon). Sebanyak 14 korban yang mewakili ribuan korban jabon menghadap tim penyelidik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).  

Para korban sendiri telah melaporkan manajemen PT Global Agrobisnis (GAB) yang menjalankan bisnis tanam jati kebon dengan kedok penghijauan dan iming- iming keuntungan berlipat. PT GAB merupakan anak perusahaan PT Global Media Nusantara yang berbasis di Kota Bandung. 

“Kami telah memasukkan laporan pada 5 Februari 2021, dan hari ini kami dipanggil tim penyelidik Mabes Polri untuk gelar perkara,” ujar salah satu pelapor Susi Fianti, dlam rilisnya, Kamis (25/2/21). 

Susi datang bersama rekan sesama korban dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Bandung, Aceh, Kalimantan, dan Jawa Timur.  

Selama gelar perkara, korban didampingi pengacara Mursalihin Ode Madi. Menurut Mursalihin, awalnya korban melaporkan manajemen PT GAB/GMN dengan pasal tindak pidana penipuan dan TPPU (pencucian uang) sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

“Namun setelah gelar perkara, pasalnya bertambah lagi jadi pasal penggelapan. Kami melaporkan WP, AS, DS selaku manajemen PT GAB/GMN,” kata Mursalihin. 

Para korban berharap Mabes Polri mendalami kasus penipuan ini mengingat jumlah korban dan kerugian yang fantastis. Diperkirakan jumlah uang yang masuk ke rekening perusahaan mencapai Rp378 miliar dari sekitar 123.000 mitra pohon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES