Peristiwa Nasional

DPR RI Dukung Pangkas Cuti Bersama 2021 dari 7 Menjadi 2 Hari 

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:53 | 41.66k
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat mengikuti rapat dengar pendapat di kantornya (foto: Instagram/Azis Syamsuddin)
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat mengikuti rapat dengar pendapat di kantornya (foto: Instagram/Azis Syamsuddin)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mendukung kebijakan pemerintah terkait pemotongan masa cuti bersama 2021. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kluster baru saat masyarakat mudik ke kampung halamannya.

Menurut Azis Syamsuddin, liburan adalah keinginan semua orang, termasuk masyarakat yang ingin berkumpul dengan keluarganya. Mereka akan berkumpul bersama dan dikhawatirkan membuat kluster baru dalam keluarga.

Azis Syamsuddin 2

Oleh karena itu, dia optimis jika masa cuti selama tujuh hari dipangkas menjadi dua hari. Maka masyarakat akan berpikir dua kali untuk pulang kampung. Sehingga dalam hal ini keselamatan keluarga lebih diutamakan oleh pemerintah.

"Mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus COVID-19 setiap libur yang cukup berkepanjangan, karena banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata," kata Azis Syamsuddin kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Kemudian, politisi partai Golkar tersebut menghimbau kepada perusahaan dan para stakeholder terkait, agar mematuhi apa yang sudah diinstruksikan oleh negara.

Dia juga meminta bantuan, aparat baik polisi maupun TNI menindak tegas, setiap perbatasan wilayah agar tidak ada mudik tahun 2021. Jika mereka kewalahan maka masyarakat dan keluarga di kampung halaman akan menjadi korban.

"Saya minta pemerintah mengimbau perusahaan ataupun industri agar mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya. Hal itu agar dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharapkan dapat efektif menekan kasus Covid-19," imbuhnya.

Azis Syamsuddin 3

Untuk diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021, dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari menjadi dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat yang diakibatkan mobilitas warga pada hari libur.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES