Peristiwa Daerah

Tim Penyidik Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung, Ada Apa?

Selasa, 23 Februari 2021 - 23:15 | 125.95k
Tim Penyidik dipimpin Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat menggeledah ruangan kantor kepala desa Bulupayung, Kesugihan, Cilacap. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/ TIMES Indonesia)
Tim Penyidik dipimpin Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat menggeledah ruangan kantor kepala desa Bulupayung, Kesugihan, Cilacap. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilacap, Jawa Tengah, menggeledah Kantor Kepala Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Selasa (23/2/2021) siang hingga sore.

Tim berjumlah 10 orang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat.

Tim langsung masuk ke ruangan Kepala Desa Bulupayung, Ahmad Badari dan diterima langsung oleh yang bersangkutan. Badari sempat terkejut karena tidak menduga ada beberapa orang termasuk wartawan yang masuk ke ruangannya.

Hendra langsung menyalami Badari dan keduanya bertukar tempat duduk. Lantas Hendra menjelaskan kepada Badari maksud kedatangannya. Tak lama wartawan menyusul masuk dan mengambil gambar peristiwa tersebut.

Kejari Cilacap a

Hendra mengatakan penggeledahan yang ia lakukan untuk memeriksa dokumen atau berkas berkait penggunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2017 untuk penyertaan modal BUMDes di Desa Bulupayung dan pembangunan pabrik stone crusher.

Setelah pengumpulan barang bukti berupa dokumen dirasa cukup, tim selanjutnya menuju lokasi pabrik yang jauhnya sekitar 1 km arah utara kantor desa.

Di lokasi, tim mendapatkan alat berat yakni ekskavator dan stone crusher yang mangkrak, karena tidak bisa dipakai lagi.

"Karena nggak bisa dibawa sebab mesinnya nggak ada. Sementara kita police line, supaya nggak diubah bentuknya. Kita akan buatkan berita acara penitipan ke pihak yang bertanggung jawab di sini," ujar Hendra ketika berada di lokasi pabrik.

Menurut Hendra, penyelidikan tersebut sesuai surat perintah penyelidikan (Sprindik) mengenai ADD 2017 dan di Sprindik tertera dari tahun 2016-2020.

"Untuk poinnya yang stone crusher ini tahun 2017. Indikasi desa diduga menyimpang belum bisa disampaikan, karena lagi dihitung oleh Inspektorat. Jadi belum ada indikasi," jelasnya. 

Suharyono, ketua BUMDes Desa Bulupayung mengatakan, kejadian ini diketahui karena CV Akbar Perkasa tidak memberikan hak kepada BUMDes atau pihak desa terkait dengan bagi hasil.

Kejari Cilacap b

"MoU tidak ada. Cuma sudah ada sebelum pengurus BUMDes dibentuk. Saat itu hanya diketahui desa dan pihak ketiga," ucapnya.

Ia selaku pengurus hanya melaksanakan kebijakan yang sudah ada. Penyertaan modal yang diterima BUMDes sebesar Rp 551 juta pada tahun 2017. Kemudian ada tambahan dari Kemendes PDTT Rp 50 juta.

Berdasarkan keterangan Suharyono, laporannya setiap tahun dan hanya satu unit itu yang dilaporkan. Ia juga menolak menjawab berapa gaji yang diterima sebulan.

"Belum bagi hasil karena masih terutang dengan pihak CV. Dana digunakan untuk pembangunan pabrik stone crusher," jelasnya kepada wartawan.

Ia selanjutnya mengungkapkan, uang yang Rp 651 juta itu semua diletakkan di pabrik stone crusher tersebut.

Ditanya tanah untuk pabrik milik siapa, Suharyono mengakui warga yang disewa per tahun Rp 21.600.000.

Sementara itu, Ahmad Badari menerangkan, BUMDes berdiri tahun 2017. "Pernyertaan modal BUMDes dari ADD 2017 sebesar Rp 551 juta. Pengucurannya tahun 2017, namu saya tidak paham karena belum menjabat, baru pada saat saya menjabat permasalahan itu sudah muncul," katanya.

Badari yang menjabat kepala desa pada 2019 berupaya menyelesaikan melalui rapat-rapat.

"Harapannya agar ada penyelesaian yang tidak saling merugikan dan tidak ada yang dikorbankan. Artinya, warga saya selamat dari permasalahan ini dan tidak menjadi kasus yang kaitannya dengan pidana," harapnya.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Badari ikut mempertanggugjawabkan pengelolaan keuangan terkait permasalahan itu. Badari mencari transparansi dari pengurus BUMDes dan dirapatkan. Agar ada penyelesaian di internal desa.

"Cuma sudah ada yang melaporkan ke sana (Kejaksaan), sehingga langsung ditangani Kejaksaan," tandasnya usai menerima kedatangan rombongan Kejari Cilacap tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES