Dana Pilkades Serentak di Majalengka Hanya Bersumber dari APBD dan APBDes
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Sebanyak 127 desa di 26 kecamatan Majalengka akan menggelar Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 22 Mei 2021 mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Edi Karsidi mengatakan anggaran pada pelaksanaan Pilkades ini berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, dana Pilkades hanya bersumber dari APBD kabupaten dan APBDes.
"Tidak boleh ada dana dari sumber yang lain. Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, bahwa sumber pembiayaan Pilkades dari APBD dan kekurangannya dari APBDes," kata Edi Karsidi, Selasa (23/2/2021).
Oleh karena itu, pihaknya akan mendesak kepada Pemkab Majalengka untuk mengcover semua biaya Pilkades serentak yang dibutuhkan panitia Pilkades dan kekurangannya ditanggung oleh APBDes.
"Jika pada akhirnya nanti, ternyata kedua sumber dana yakni APBD dan APBDes tidak mencukupi, maka bisa saja Pilkades serentak itu ditunda. Namun, kami berharap hal semacam ini jangan sampai terjadi, sehingga diharapkan Pilkades tetap digelar sukses tanpa ekses," ujarnya.
Edi menambahkan biaya yang dibebankan ke APBDes itu sendiri, untuk penerapan prokes saat hari pelaksanaan Pilkada serentak. Seperti, sarung tangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan prokes yang lainnya, sementara untuk keperluan diluar itu maka anggarannya dari APBD. (*)
Publisher | : Sholihin Nur |