Peristiwa Daerah

PMII Indramayu: Banyak Pasar Modern Melanggar Perda

Selasa, 23 Februari 2021 - 19:15 | 60.93k
Ilustrasi minimarket. (Foto: rumah123.com)
Ilustrasi minimarket. (Foto: rumah123.com)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Indramayu, mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menindak tegas pasar modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). PMII Indramayu menilai sejumlah pasar tersebut tidak memperpanjang izin dan beroperasi melebihi jam operasional.

Ketua PC PMII Kabupaten Indramayu, Raka Indra Lukmana, mengatakan, masih banyak minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2014, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Menurutnya, banyak minimarket yang belum mendapatkan izin dan memperpanjang izin operasionalnya. Tapi, lanjutnya, pemkab malah membiarkan minimarket itu beroperasi tanpa ada teguran. Selain itu, masih ada beberapa pasar yang waktu operasionalnya sampai 24 jam.

"Padahal sudah jelas dalam Perda tidak diperbolehkan buka lebih dari jam 11 malam," jelasnya, Selasa (23/2/2021).

Dirinya pun menilai, Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak tegas dan tutup mata atas menjamurnya minimarket yang tidak taat aturan. Karena itu, PMII menuntut Pemkab Indramayu untuk menutup atau mencabut izin minimarket yang melanggar Perda tersebut.

"Mestinya Pemerintah Kabupaten Indramayu menindak tegas dan tak pandang bulu dalam menegakkan Perda," ungkapnya.

Sementara menurut Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin, keluhan masyarakat terkait keberadaan minimarket atau pasar modern yang melanggar Perda akan ditindaklanjuti melalui rapat komisi. "Kami akan tindaklanjuti keluhan dari PMII Indramayu melalui Rapat Komisi dan memanggil pihak terkait," ujarnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES