Peristiwa Daerah

Satpol PP Gresik Tertibkan Sejumlah Reklame Tak Berizin

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:16 | 28.54k
Petugas Satpol PP saat membersihkan reklame di pusat kota (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Petugas Satpol PP saat membersihkan reklame di pusat kota (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIKSatpol PP Gresik, Jawa Timur terus berupaya menegakkan peraturan daerah sesuai tupoksi. Kali ini, mereka membersihkan reklame tak berizin dan reklame yang tidak berada pada tempatnya sehingga merusak keindahan kota.

Salah satu reklame yang ditertibkan adalah reklame milik Badan Pusat Statistik (BPS) yang rusak atau membahayakan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan, banyaknya reklame tidak berizin, reklame yang dipasang tidak pada tempatnya sehingga menanggangu keindahan kota.

"Petugas menertibkan reklame BPS yang rusak atau membahayakan pengguna jalan yang berada di Jalan Pahlawan serta 8 reklame non pajak lainnya," katanya, Selasa (23/2/2021).

Satpol PP Gresik a

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P, menuturkan sejumlah reklame yang rusak membuat Satpol PP Gresik harus sering bergerak melaksanakan penertiban di sejumlah wilayah.

Selain sebagai proses penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame. "Karena reklame tersebut dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan," ujar dia. 

Fransiska menambahkan, jajarannya terus melakukan secara rutin dan akan diintensifkan untuk mencegah munculnya gangguan Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum). 

Sedangkan pada tahun 2020 untuk jumlah reklame yang ditertibkan mencapai 1.917 lembar dan diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran. 

"Untuk sanksi sesuai Perbup hanya dilepas saja atau ditertibkan dan kecuali pada reklame berpajak tetap akan dipanggil pemiliknya. Karena reklame insidentil saja maka hanya dilepas dan diamankan di kantor Satpol PP Gresik," ungkapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES