Peristiwa Daerah PSBB Jawa-Bali

PPKM Mikro Resmi Berlaku di Kabupaten Mojokerto

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:23 | 34.25k
Alun-alun sebagai Icon Mojokerto (foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
Alun-alun sebagai Icon Mojokerto (foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
FOKUS

PSBB Jawa-Bali

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kabupaten Mojokerto resmi diperpanjang oleh Pemkab Mojokerto sejak Selasa (23/2/2021). Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor 130/359/416-034/2021.

Surat edaran itu berisi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Desease-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease-19 (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.

kantor bupati mojokertoKantor Bupati Kabupaten Mojokerto (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

Berdasarkan update wilayah terbaru Wilayah Kabupaten Mojokerto termasuk dalam zona oranye. Total kasus konfirmasi sebanyak 2011, kasus suspek 1396, dan probable sebanyak 28.

Berdasarkan surat edaran tersebut berdasarkan Intruksi menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Desease-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease-19 (Covid-19).

Juga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 184/84/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Desease-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease-19 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur.

Ketentuan PPKM Mikro seluruhnya sama dengan surat edaran pertama tentang PPKM Mikro di Kabupaten Mojokerto. Surat edaran nomor 130/220/416-034/2021.

Pada PPKM Mikro terbaru terdapat 1 poin tambahana yakni mengenai ketua posko. Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu aparat desa dan mitra desa.

Sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah dan dalam pelaksanaannya dibantu perangkat kelurahan. Masing-masing posko baik Desa maupun Kelurahan dibantu oleh Linmas, Babhinsa, Babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.

Perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Mojokerto ini berlaku sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES