Pemerintahan

Cuti Sebulan Akibat Musibah Gaji PNS Tetap Cair, BKN: Sudah Diatur UU

Selasa, 23 Februari 2021 - 16:27 | 21.16k
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono saat menghadiri acara di Jakarta (foto: Dokumen/Kendaripos.co.id)
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono saat menghadiri acara di Jakarta (foto: Dokumen/Kendaripos.co.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mengajukan cuti paling lama satu bulan akibat musibah, salah satunya akibat bencana alam.

Menurut Paryono, cuti tersebut bisa dilakukan oleh PNS jika memang ada acara atau musibah yang sangat penting. Sehingga, dari awal mereka memang sudah dilindungi undang-undang.

Dia juga membacakan undang-undang tersebut, disana dijelaskan bahwa meskipun sedang cuti kerja gaji PNS tetap cair. Namun untuk tunjangan kerja mereka tidak cair.

"Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 332 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 332 bahwa selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS," kata Paryono kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Tidak hanya tahun ini, setiap tahun juga ada PNS cuti dalam berbagai kepentingan akibat bencana, seperti banjir dan kebakaran. Sehingga, dinilai wajar saja mereka mengajukan cuti dalam kurun waktu maksimal satu bulan.

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,” imbuhnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial tentang tidak dipotongnya gaji PNS meskipun sedang cuti selama satu bulan. Masyarakat (Read: Netizen) mempertanyakan kenapa karyawan yang malah tidak kerja itu gajinya tetap cair.

Menurut mereka, sebaiknya uang gaji PNS yang cuti tersebut dialokasikan ke masyarakat yang sedang terdampak musibah. Seperti banjir dan pandemi covid-19.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES