Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental
TIMESINDONESIA, PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo Selasa (23/2/2021) berhasil mengungkap sebuah kasus penggelapan mobil rental. Dari kasus tersebut diamankan 1 tersangka.
"Dengan modus bahwa mobil tersebut dirental, kemudian ternyata digadaikan kepada orang lain," jelas Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi.
Adapun identitas tersangka S menurut Kasat Reskrim, melakukan penyewaan mobil jenis Datsun ber plat nomor AE 514 SO dari korban sejak akhir tahun 2019. "Awalnya S rutin melakukan pembayaran sewa setiap bulan sampai akhir tahun 2020, yakni sebesar Rp 2 juta per bulan," kata Kasat Reskrim.
Namun awal tahun 2021 pembayaran tersendat, dan korban pun curiga karena mobilnya tidak dikembalikan.
"Korban lapor sekitar akhir Januari 2021, dan ternyata mobil tersebut digadaikan di wilayah Sampung Ponorogo," sebut AKP Hendi Septiadi.
Mobil tersebut digadaikan dengan harga Rp 20 juta. "Dari hasil pengembangan ternyata tersangka S juga menggadaikan 2 mobil yang lain, jadi total ada 3 mobil yang digadaikan," ulas Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi.
Tersangka dijerat Polres Ponorogo dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tersangka S sendiri mengaku sengaja melakukan penggelapan mobil rental itu karena tergiur dengan investasi batu bara di Kalimantan. "Saya bingung modal untuk usaha tersebut, dan saya disuruh setor Rp 200 juta," tukasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |