Peristiwa Daerah

Bupati Ciamis: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

Selasa, 23 Februari 2021 - 15:13 | 19.85k
Bupati Ciamis didampingi Wakil Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, Para Asisten Daerah, Kepala BPKD dan Kepala BAPPEDA Ciamis. (Foto :  Prokopim Ciamis)
Bupati Ciamis didampingi Wakil Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, Para Asisten Daerah, Kepala BPKD dan Kepala BAPPEDA Ciamis. (Foto :  Prokopim Ciamis)

TIMESINDONESIA, CIAMISBupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat koordinasi bersama para SKPD, Para Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah serta Camat se- Kabupaten Ciamis secara virtual bertempat di Aula Setda Ciamis, Selasa (23/02/2021).

Turut hadir mendampingi Bupati Ciamis, Wakil Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, Para Asisten Daerah, Kepala BPKD dan Kepala BAPPEDA Ciamis.

Berdasarkan rilis Prokopim Ciamis, dalam rapat koordinasi tersebut Bupati Ciamis menyampaikan 3 hal penting yang menjadi bahan pembahasan, yaitu menindaklanjuti Intruksi Mendagri No. 4 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro, persiapan refocusing dan rancangan awal perubahan RPJMD .

Bupati Ciamis menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM mikro yang sebelumnya dilaksanakan sejak tanggal 9 sampai 22 Februari kini diperpanjang kembali dari tanggal 23 Februari sampai 8 Maret 2021.

"Kami baru menerima Instruksi Mendagri dan berkomunikasi dengan sekda Jabar hasilnya bahwa untuk Jawa Barat akan kembali melaksanakan PPKM Mikro sesuai dengan yang tertuang dalam Intruksi Mendagri walaupun secara fisiknya belum diterima," ucap Herdiat.

Oleh karena itu, Bupati mengatakan PPKM untuk Kabupaten Ciamis akan dilaksanakan mulai 23 Februari sesuai Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Herdiat mengajak seluruh jajaran SKPD serta instansi vertikal BUMN, BUMD dan para Camat untuk betul-betul bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan  sungguh-sungguh serta menyosialisasikannya kepada masyarakat.

"Saya berharap pimpinan SKPD dan Camat betul-betul menerapkan protokol kesehatan dan dilaksanakan dengan ketat, tidak boleh ada SKPD yang memberikan contoh tidak baik bagi masyarakat," ucapnya.

Bupati-Ciamis-2.jpg

Terkait refocusing, Bupati Herdiat menyampaikan meski berat akan tetapi tetap harus dilaksanakan, dengan berbagai pertimbangan bahwa penanganan Covid-19 untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah segala-galanya.

"Refocusing sesuai dengan intruksi Menteri Keuangan bahwa 8% harus dilaksanakan, baik dari DAU atau DAK termasuk di dalamnya untuk dana desa."

"Kepada Camat dan SKPD terkait untuk melakukan pembinaan, penyuluhan kepada para kepala desa sebagai upaya pelaksanaan intruksi Menteri Keuangan  agar dilaksanakan dan tepat sasaran,” jelasnya.

Herdiat menuturkan bahwa dengan refocusing tersebut para kepala desa diharapkan betul-betul memahami, menyadari situasi dan kondisi yang dialami saat ini.

Sementara itu, terkait perubahan RPJMD, Bupati Ciamis menyampaikan bahwa perubahan tersebut semata-mata karena adanya penyelarasan dan penyesuaian dengan Undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

"Kita akan melaksanakan perubahan RPJMD, dan membahas rancangan awal RPJMD, akan tetapi bukan berarti bahwa Bupati atau Wakil Bupati tidak konsisten dengan apa yang di janjikan, hanya semata-mata karena adanya perubahan, penyelarasan, penyesuaian dengan Undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan nasional yang mengharuskan adanya sinergitas,” ucap Bupati Ciamis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES