Peristiwa Daerah

Polres Jombang Amankan Barang Bukti Narkotika Senilai 1 Miliar Rupiah

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:32 | 36.27k
AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang saat ungkap kasus Narkoba di Mapolres Jombang (Foto : Rohmadi/TIMES Indonesia) 2.
AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang saat ungkap kasus Narkoba di Mapolres Jombang (Foto : Rohmadi/TIMES Indonesia) 2.

TIMESINDONESIA, JOMBANGPolres Jombang berhasil amankan barang bukti narkotika berupa 409,51 gram sabu dan 128 ribu butir pil dobel Y senilai 1 miliar.

Kasus tersebut diungkap pada jumpa pers di Mapolres Jombang. Selasa (23/2/2021).

Pelaku melibatkan satu keluarga mulai dari orang tua, anak dan menantu. Tersangka pertama yaitu JH(46) dan AW (40). JH adalah warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto bekerja sebagai pengrajin patung, merupakan mantan suami dari AW, warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Kemudian kedua anaknya yaitu, menantu, EFH (27) alias Domber beserta sang istri, VW(22). Keduanya merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan empat tersangka ini ditetapkan dari dua kasus narkotika yang diungkap. Empat tersangka diantaranya dua pria dan dua wanita, masih satu keluarga.

Empat tersangka yang diamankan, diantaranya dua sebagai pengedar yaitu EFH dan istirnya VW. Sedangkan, JH dan AW sebagai pemakai. 

"Yang jadi pengedar dua anaknya. Sementara untuk kedua orang tuanya ini pemakai. Mereka ini menjalankan aksinya selama dua bulan ini," kata AKBP Agung, Selasa (23/2/2021).

Selama menjalankan bisnis narkotika ini, keuntungan yang didapatkan mencapai miliaran rupiah. "Dari hasil mengedarkan sabu ini untung yang didapat hampir Rp 1 miliar," ungkapnya.

kasus-Narkoba-2.jpgBarang bukti narkoba dan sabu senilai 1 milyar rupiah (Foto : Rohmadi/TIMES Indonesia)

Para tersangka, dari hasil investigasi, terbukti memiliki ratusan gram sabu dan ribuan pil dobel Y serta beberapa barang bukti lain.

"Dari penangkapan tersangka, total barang bukti yang diamankan yaitu total 409,51 gram sabu, kemudian Pil doble Y di dalam 128 botol dan isinya sebanyak 128 ribu. Pipet kaca 1 buah, korek api 5, hp 4 unit dan alat hisap 2 buah, uang Rp 700 ribu," terangnya.

Dari JH dan AW diamankan 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor (0,27 gram), 1 buah potongan sedotan yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,31 gram).

"Satu buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,80 gr), 1 buah botol bekas yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api, uang tunai sebesar Rp 700 ribu, 2 buah HP yaitu merk Samsung warna biru dan HP merk Vivo warna hitam masing-masing berikut sim cardnya," ujarnya.

Lalu dari EFH dan istirnya VW, total berat kotor keseluruhan sabu 408,93 gram atau empat ons lebih, juga diamankan keseluruhan pil dobel L sebanyak 128 botol berisi 128.000 butir.

Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para tersangka ini, Polres Jombang menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Untuk hukumannya, kita jerat dengan pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES