Peristiwa Daerah

KAWALI Indonesia Lestari Beberkan Dampak Mengerikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:25 | 53.92k
Direktur eksekutif koalisi kawal lingkungan hidup atau KAWALI Indonesia Lestari, Jawa Timur, Suwingyo (23/02/2021) (Ahmad Istihar /TIMES Indonesia) 
Direktur eksekutif koalisi kawal lingkungan hidup atau KAWALI Indonesia Lestari, Jawa Timur, Suwingyo (23/02/2021) (Ahmad Istihar /TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, TUBAN – Direktur Eksekutif koalisi kawal lingkungan hidup atau KAWALI Indonesia Lestari, Jawa Timur,Suwignyo mensorot sisi negatif yang ditimbulkan akibat alih fungsi lahan pertanian. 

Ia menyebutkan alih fungsi lahan pertanian dampaknya kerugian pertama, akan membuat kesejahteraan petani menurun. Sebab perubahan lahan yang telah dikelola petani itu sendiri.

Lanjutnya, dapat menyebabkan bergesernya?lapangan kerja dari sektor pertanian ke non-pertanian. Jika tenaga kerja sebelumnya menjadi petani tidak mampu diserap semua, pasti akan menambah angka pengangguran.

Wignyo sapaan pendek panggilan namanya juga menyebutkan aspek negatif alih fungsi lahan pertanian juga akan mengurangi ketersediaan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk konsumsinya.

"Dampak negatif terakhir adalah terhadap lingkungan dan potensi lahan yang produktif itu sendiri. Investor yang mengalihkan fungsi lahan pertanian dapat saja salah perhitungan sehingga menambah jumlah lahan tidur," ungkap Wignyo dalam keterangan tertulis di Surabaya, selasa (23/02/2021).

Penyangkut demi kepentingan pembangunan pertanian, kementerian pertanian secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan. Pasalnya hal itu bertentangan dengan aturan hukum.

Sebab itu, Direktur Eksekutif Kawali Jatim Wignyo meminta agar perlawanan terhadap alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peran pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan secara optimal.

Ia menilai adannya UU Cipta Kerja, juga berperan dengan semakin meningkatkan potensi kehilangan lahan sawah di masa depan. Sebab, UU Cipta Kerja memungkinkan alih fungsi lahan pertanian pangan diperbolehkan untuk kepentingan umum dan atau untuk proyek strategis nasional atau PSN.

"Sebelum UU Cipta Kerja ini terbit sudah ada indikasi penurunan lahan sawah 150 ribu hektare per tahunnya, dengan UU ini tentu alih fungsi lahan semakin besar lagi karena banyak sekali PSN dan kepentingan umum dibangun di lahan sawah," paparnya

Kendati demikian ditegaskan Wignyo bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi lahan untuk kepentingan umum atau PSN yang diatur ke dalam UU Cipta Kerja (UU CK) masih lebih baik dan lebih rinci ketimbang Undang-Undang sebelumnya.

Artinya, tidak serta merta lahan pertanian pangan bisa diambil alih jadi lahan PSN atau kepentingan umum. Sebab, itu KAWALI Indonesia Lestari mengingatkan bahkan UU CK jaga terdapat aturan atau sanksi pidana dan denda bagi pejabat/eksekutif yang memberi persetujuan tapi tidak sesuai kriteria ketentuan pengalihfungsian lahan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES