PPKM Mikro Pinggiran Pedesaan, Puluhan Pemuda Dihukum Push Up
TIMESINDONESIA, TUBAN – Gabungan TNI - Polri terus meningkatkan frekuensi operasi yustisi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro atau PPKM Mikro. Kali ini, tim menyasar di pinggiran pedesaan di kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur
Sebanyak 12 pelanggar protokol kesehatan pada jam malam termasuk tidak mengenakan masker hukum push up di tempat.
Kapolsek Bangilan Polres Tuban AKP Gunawan Wibisono mengatakan, operasi yustisi bertujuan menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro
"Kita menjalankan operasi yustisi malam ini tindak lanjut dari Pemprov Jatim dan Pimpinan Kapolres Tuban," terang AKP Gunawan, Selasa (23/02/2021)
Gunawan menambahkan dengan imbauan perintah pimpinan Polres Tuban dalam upaya memutuskan mata rantai virus di kuatkan lagi peran dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
"Kita semua pasti berharap untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur. Terlebih kabupaten Tuban, pemda juga terbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 367/600/414.012/2021 tindak lanjut Keputusan Gubernur Jatim PPKM berbasis Mikro," sambungnya
Untuk itu, TNI - Polri dan satpol PP berpatroli di wilayah hukum kecamatan Bangilan. Dalam patroli ini, ada warga yang abai protokol kesehatan dan melanggar pembatasan jam malam di atas pukul 21.00 WIB.
“Kami masih dapati sebanyak 12 orang pelanggar, dikenakan sanksi fisik push up. berharap muncul kesadaran pada diri para pelanggar,” paparnya
Sementara Bati Tuud koramil Bangilan kodim Tuban Peltu Koesdiadi mengatakan, tugas pendisiplinan kewajiban penggunaan masker akan terus dilakukan.
“Operasi ini bukan cuma mengimbau namun memberi tindakan tegas, berupa tindakan fisik push up agar warga tetap ingat pandemi covid-19 belum berakhir dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |