Peristiwa Daerah

DPRD Kota Surabaya Tegaskan Usaha Pencucian Sarang Walet di Kertajaya Harus Tutup

Senin, 22 Februari 2021 - 22:55 | 39.89k
OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dipanggil dalam dengar pendapat di ruang komisi A DPRD Surabaya. (Foto: Ammar Ramzi/Times Indonesia)
OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dipanggil dalam dengar pendapat di ruang komisi A DPRD Surabaya. (Foto: Ammar Ramzi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYADPRD Kota Surabaya menegaskan usaha pencucian sarang walet di kompleks permukiman warga, jalan Kertajaya Indah II, Blok F, harus berhenti beroperasi. Hal tersebut diputuskan lantaran warga sekitar merasa terganggu dengan aktivitas yang dilakukan usaha tersebut, selain menimbulkan polusi suara jumlah pekerja yang ada terbilang besar untuk ukuran home industry atau UMKM.

"Kenyamanan hunian itu ada undang-undangnya juga. Jadi tolong itu dilaksanakan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Surabaya," ungkap Pertiwi Ayu Krishna, Ketua Komisi A dalam rapat dengar pendapat bersama OPD terkait Pemerintah Kota Surabaya, Senin (22/2/2021).

Ayu sapaan akrabnya, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan merupakan keputusan lembaga legislatif Kota Surabaya, sebagai kepanjangan tangan dari warga bukan lagi sebatas perkara Komisi A.

"Sudah bukan Komisi A, ini rekomendasi  DPRD kota Surabaya. (Maka) kalau sampai OPD tidak mengindahkan justru akan bertanya, ada apa ini, kecurigaan kami lebih jelas. Mau membela siapa?," bebernya.

Menurut Ayu, usai rapat dengar pendapat, OPD terkait akan meninjaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Surabaya sembari menunggu arahan dari wali kota terpilih.

Tahapan panjang rekomendasi

Sebagaimana diketahui, rekomendasi ini dikeluarkan melalui mekanisme yang panjang. Pertama, anggota Komisi A DPRD Surabaya melaksanakan inspeksi mendadak ke lokasi usaha pada tahun 2020 yang lalu.

Kedua, menggelar dengar pendapat (hearing) yang pertama pada tanggal 12 Desember 2020. Lalu hearing kedua tanggal 28 pada bulan yang sama. Kemudian, hearing ketiga dan keempat dilaksanakan pada awal tahun 2021.

Akhirnya, Ketua DPRD kota Surabaya mengeluarkan rekomendasi penutupan usaha pencucian sarang walet di kompleks permukiman warga Kertajaya tertanggal 28 Januari 2021.

"Jadi jelas, rekomendasinya ditutup usahanya. Itu mau disegel atau apa, urusan Satpol PP, yang jelas kita sudah memanggil OPD terkait bahwa surat DPRD kota Surabaya sudah sampai, bagaimana tindak lanjutnya," paparnya.

Merugikan PAD Surabaya

Apabila rekomendasi tersebut diabaikan oleh OPD, maka pihaknya memastikan akan melakukan pemanggilan kembali.

Kasus ini, lanjut Ayu, penting untuk ditegaskan mengingat bukan hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga merugikan pendapatan daerah.

"Nah ini pemukiman notabene di sana ada karyawan masuk dari luar 20 orang. Sedangkan kalau UKM itu nggak boleh lebih dari 10, ada aturannya ini," katanya.

"Kalau memang itu memang bukan UKM jalurkanlah dengan benar, biar PAD (Pendapatan Anggaran Daerah) pemerintah itu masuk. Jadi OPD, saran saya jangan memberi tembok pendapatan pemerintah, seharusnya kita naik dari sisi pajak, kan begitu," lanjut Ayu dalam rekomendasi DPRD Kota Surabaya terkait usaha pencucian sarang walet di jalan Kertajaya Indah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES