Peristiwa Daerah

Wali Kota Madiun Warning Pengelola Parkir Patuhi Tarif Sesuai Perda

Senin, 22 Februari 2021 - 20:57 | 89.79k
Acara penandatanganan MoU pengelola parkir di Kota Madiun. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Acara penandatanganan MoU pengelola parkir di Kota Madiun. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Pengelola parkir di Kota Madiun harus memberlakukan tarif sesuai perda. Peringatan itu ditegaskan Wali Kota Madiun H. Maidi saat penandatanganan MoU pengelolaan parkir di Balai Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (22/2/2021).

Pada kegiatan tersebut Wali Kota Madiun, H. Maidi menegaskan terhadap pihak pengelola parkir yakni CV Nava Lintang Mukti untuk mengikuti peraturan kontrak dan perjanjian yang sudah ditandatangani.

"Selama kontrak parkir tahun 2021 - 2022, tolong berikan pelayanan terbaik untuk Kota Madiun, karena yang parkir disini bukan hanya warga Kota Madiun saja, jadi kontrak wajib ditaati," jelasnya. 

Wali Kota Maidi juga menginginkan identitas juru parkir (jukir) dengan jelas dengan memberikan rompi dan tanpa pengenal serta CV Nava Lintang Mukti diminta untuk jukir yang lama kembali diperdayakan.

"Jukir lama itu sudah terlatih untuk mengatur kendaraan dan lainnya, jadi jika mereka tidak kembali dipekerjakan kan sayang," ungkapnya.

Terkait tarif parkir harus sesuai dengan Perda Kota Madiun Nomor 22 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan parkir di jalan umum. Perda tersebut merupakan perubahan dari perda sebelumnya dan sudah aktif diberlakukan sejak 1 Januari 2018. 

Untuk retribusi parkir sepeda Rp 500, sepeda motor Rp 1000, kendaraan roda tiga Rp 1.500, kendaraan mobil roda empat Rp 2000, kendaraan bus sedang dan sejenisnya Rp 4000, untuk bus besar dan truk gandeng serta kendaraan sejenis Rp. 8000. "Tarif sudah di atur oleh Perda, jadi jangan sampai ada penyelewengan kebijakan," tegas Wali Kota Madiun H. Maidi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES