Peristiwa Daerah

Terlibat Bentrokan, 10 Anggota Geng Motor Cirebon Diamankan

Senin, 22 Februari 2021 - 19:03 | 90.60k
Anggota geng motor di Cirebon diamankan Polresta Cirebon. (Foto: Dokumentasi Humas Polresta Cirebon)
Anggota geng motor di Cirebon diamankan Polresta Cirebon. (Foto: Dokumentasi Humas Polresta Cirebon)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan 10 anggota geng motor. Mereka merupakan anggota gangster All Star yang terlibat bentrokan dengan gangster Jepang.

Kesepuluh orang itu diantaranya RZ (17), MS (16), SF (17), NK (17), SP (17), VR (14), IU (16), AG (16), IAQ (21), dan TRM (20).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi menuturkan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 14 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan By Pass Arjawinangun tepatnya di sekitaran kolam renang Water Boom Tirta Gemilang dan Lapangan Futsal Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Bentrokan ini berawal dari ajakan gengster All Star di media sosial kepada gangster Jepang di Pasar Gaya Arjawinangun. Dari ajakan tersebut, gangster Jepang pun mendatangi lokasi sesuai waktu yang ditentukan.

Namun, setibanya di lokasi mereka tidak mendapati anggota gangster All Star. Oleh karena itu, gangster Jepang yang berjumlah 12 orang tersebut memutuskan untuk pulang dengan menggunakan empat sepeda motor.

geng-motor-5.jpg

"Ketika anggota gangster Jepang tiba di Jalan By Pass Arjawinangun, mereka dihadang anggota gangster All Star dan langsung terjadi bentrokan," jelas Syahduddi, Senin (22/2/2021).

Kemudian, lanjutnya, gangster All Star yang berjumlah 20 orang pun menganiaya para anggota gangster Jepang dengan menggunakan senjata tajam, batu, dan lainnya yang kini berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Tidak hanya menganiaya, tetapi para tersangka atau anggota gangster All Star juga merusak sepeda motor korban. Atas kejadian itu, tiga orang mengalami luka-luka," ujarnya.

Masih dikatakannya, para korban mengalami putus jari sebanyak 3 jari, dan sayatan senjata tajam, memar, dan lainnya. Atas kejadian ini, para korban melapor ke Polsek Arjawinangun dan berkoordinasi dengan Satreskrim Cirebon.

"Kami langsung mengamankan 10 orang pelaku dari anggota gangster All Star," ungkapnya.

Dari 10 pelaku tersebut, lanjutnya, dua diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan pihaknya memastikan akan diproses hukum. Sementara, 8 orang pelaku lainnya dikategorikan sebagai anak yang masih berada di bawah umur.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya di Polresta Cirebon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES