Peristiwa Daerah

Polresta Cirebon Amankan Anggota Geng Motor yang Menganiaya Anak di Bawah Umur

Senin, 22 Februari 2021 - 17:56 | 76.00k
Polresta Cirebon amankan empat tersangka anggota geng motor. (Foto: Dede Sofiyah/Times Indonesia)
Polresta Cirebon amankan empat tersangka anggota geng motor. (Foto: Dede Sofiyah/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Empat anggota geng motor ditangkap oleh Jajaran Polresta Cirebon. Mereka terbukti menganiaya anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu 14 Februari 2021 lalu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi menyebutkan keempat tersangka adalah TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15). Selain menganiaya, para tersangka juga mencuri sepeda motor korban.

Ia menyampaikan sepeda motor korban ditemukan di kebun milik warga yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian pada keesokan harinya.

"Tiga tersangka masih di bawah umur, sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan kali ini yakni warga Kelurahan Sendang, Kabupaten Cirebon," ujarnya, Senin (22/2/2021).

Ia mengungkapkan kejadian tersebut terjadi sekira pukul 03.00 WIB. Bermula saat para tersangka bertemu dengan korban dan rekannya yang berboncengan mengendarai sepeda motor di Jembatan Merah Jalan P. Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

geng-motor-3.jpg

Para tersangka yang juga berboncengan mengendarai delapan sepeda motor itu pun langsung mengangkat senjata tajam ke arah korban sehingga korban merasa ketakutan dan langsung kabur.

Namun, para tersangka yang diduga anggota geng motor ini berupaya mengejar korban hingga ke area persawahan di Kecamatan Talun. Kemudian, mereka pun menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam dan juga botol minuman keras hingga babak belur.

"TI (21) ini menganiaya korban menggunakan gergaji besar yang dibawanya," katanya.

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, gergaji tersebut disimpan di jok motor dengan cara diduduki. Akibatnya, korban mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan ini mulai dari celurit, gergaji besar, dan pecahan botol miras yang digunakan untuk menganiaya korban, dan juga lainnya," ucapnya. 

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah atribut geng motor seperti jaket, bendera, dan lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polresta Cirebon menjerat para tersangka anggota geng motor itu dengan Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES