Peristiwa Daerah

Polres Malang Amankan Wanita Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental

Senin, 22 Februari 2021 - 17:01 | 246.19k
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika pers rilis terkait penggelapan mobil rental di Tumpang. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika pers rilis terkait penggelapan mobil rental di Tumpang. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang wanita berinisial NF, 26 tahun, warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang diamankan Polres Malang dan Polsek Tumpang terkait penggelapan mobil rental.

Kasus tersebut dirilis oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar di Polsek Tumpang, Senin (22/2/2021) sore. Dalam rilis ini, juga ditampilkan belasan mobil hasil penggelapan yang berhasil disita.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar b

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan terkait pengungkapan kasus penggelapan 19 mobil rental itu. "Ini mulanya ada pasutri yang mengaku memiliki koperasi dan menyewa mobil dari milik Paguyuban Rental Tumpang," ujarnya saat rilis.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku menyewa mobil seharga Rp 3 juta untuk 10 hari. "Pelaku membayar Rp 1 juta, dengan menjanjikan akan dilunasi ketika mengembalikan mobil," urainya.

Kemudian oleh tersangka kata AKBP Hendri Umar, belasan mobil yang dipinjam tersebut ternyata disewakan kepada pihak ketiga dengan kisaran Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per unit.

"Korban percaya menyewakan ke pelaku karena suaminya adalah mantan pamong desa. Namun, korban mulai curiga, hingga melaporkan ke Polsek Tumpang," jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Tumpang dibantu Polres Malang mencari pelaku, hingga akhirnya dapat ditangkap di daerah Sawojajar, Kota Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar c

"Sedangkan seorang pelaku lain yakni suaminya masih kami lakukan pencarian. Karena yang bersangkutan diduga menjalankan aksi yang sama sendirian," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Dia menyebutkan, penyidik Satreskrim Polres Malang menjerat pelaku penggelapan mobil rental tersebut dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES