Politik

Desa Jeruklegi Kulon Cilacap Gelar Pilkades Antar Waktu di Tengah Pandemi Covid-19

Senin, 22 Februari 2021 - 17:05 | 99.22k
Pelaksanaan Pilkades antar waktu Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. (FOTO: Hermawan Septianto/TIMES Indonesia)
Pelaksanaan Pilkades antar waktu Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. (FOTO: Hermawan Septianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Di tengah pandemi Covid-19, Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades Antar Waktu) di halaman Kantor Desa setempat, Senin (22/2/2021).

Yohanes Marjono, S.Pd, Ketua Panitia Pemilihan Kades Antar Waktu mengatakan, pemilihan ini dilaksanakan karena Kades sebelumnya ada halangan dan tidak dapat melanjutkan kepemimpinannya.

Pelaksanaan-Pilkades-antar-waktu-Desa-Jeruklegi-Kulon-Kecamatan-Jeruklegi-Kabupaten-Cilacap-2.jpg

Ada 5 bakal calon (balon) saat pendaftaran Kades diumumkan. Setelah dilakukan ujian tertulis, menjadi 3 calon yang maju dalam Pilkades ini. Yakni Ritam Sugianto dengan nomor urut satu, selanjutnya Sunarto, dan nomer urut tiga diisi oleh Prayitno.

Terdapat 617 daftar pemilih tetap. Diambil dari tiap RT 10 warga, dari total 6 dusun yang ada di Desa Jeruklegikulon. Dan ada 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di halaman Kantor Desa tempat berlangsungnya pemilihan.

Pilkades tesebut, dijaga ketat oleh personel dari Polres Cilacap, anggota Kodim Cilacap dalam hal ini Koramil Jeruklegi, Satpol PP Kabupaten Cilacap dan Kecamatan Jeruklegi. "Kami dari panitia juga memberlakukan prokes dengan sangat ketat. Kita sediakan tempat mencuci tangan di depan pintu masuk, para petugas pemilihan juga memakai masker, face shiled, sarung tangan karet, serta kita berlakukan jaga jarak tempat duduk bagi warga yang mengantre di depan TPS," kata Marjono.

Pelaksanaan-Pilkades-antar-waktu-Desa-Jeruklegi-Kulon-Kecamatan-Jeruklegi-Kabupaten-Cilacap-3.jpg

Masyarakat yang telah melaksanakan hak pilihnya, diharuskan untuk langsung pulang ke rumah masing-masing. Hal ini untuk menghindari kerumunan, serta mengingat Kantor Desa berada di tepi jalan raya agar tidak menimbulkan kemacetan.

Sementara penghitungan suara dilakukan secara live streaming agar masyarakat dapat melihat secara langsung proses penghitungan suara dari rumah.

Tepat pukul 13:00 WIB, penghitungan suara dilaksanakan sesuai berita acara Pilkades Antar Waktu yang tertuang dalam Perda no.5 tahun 2015.

Melalui musyawarah langsung, diperoleh hasil untuk nomor urut satu Ritam Sugianto mendapat 307 suara, sedangkan nomor urut dua Sunarto 34 suara, dan Prayitno yang ada di nomor urut tiga mendapat 266 suara, total suara sah berjumlah 611.

Ikut memantau dalam Pilkades Antar Waktu Desa Jeruklegi Kulon tersebut, Kapolres Cilacap AKBP Dr Leganek Mawardi, SH, SIK, M.Si, Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap Arifin SR, SH, MM, Unsur Forkopimcam Jeruklegi terdiri Kapolsek Jeruklegi AKP Sulimin, Camat Jeruklegi Rosikin, S.Sos,  Danramil Jeruklegi Kapten Taryun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES