Peristiwa Daerah

Selain PPKM Mikro, Operasi Yustisi di Bondowoso Tetap Diperketat

Senin, 22 Februari 2021 - 16:58 | 25.72k
Pengetatan operasi yustisi di Kabupaten Bondowoso. Selain itu juga diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Pengetatan operasi yustisi di Kabupaten Bondowoso. Selain itu juga diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) diterapkan, operasi yustisi di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur tetap diperketat. 

Seperti yang terlihat di jalan Ahmad Yani, sejumlah pengendara terjaring razia dalam operasi Yustisi, Senin (22/02/2021). Hal itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, PPKM Mikro diberlakukan secara ketat hingga ke tingkat desa.

Sementara yustisi melibatkan gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Pengadilan Negeri Bondowoso. Kali ini berhasil menjaring 13 pengendara tak bermasker di Kecamatan Bondowoso.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bondowoso, Samsul Hadi mengatakan, warga yang terjaring operasi dikenakan sanksi bervariasi. Menurutnya, sanksi sudah tetapkan yakni Rp 30 ribu setiap orang. Namun ketika ada dua orang, itu ada pertimbangan lain dari hakim. 

"Kadang diputus Rp 60 ribu. Ya terkadang Rp 45 ribu," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi karena mereka tidak mengenakan masker. "Tak hanya dikenakan denda, bahkan beberapa pelanggar juga diberikan sanksi push up. Baik itu tidak membawa, ataupun tidak dipakai secara sempurna," terangnya.

Selain operasi Yustisi, pemerintah setempat juga memberlakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan menuju alun-alun kota. "Penyekatan dilakukan pada waktu tertentu. Seperti malam Minggu dan Minggu pagi untuk mengurangi kegiatan masyarakat," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah daerah melakukan aturan penerapan PPKM Mikro dengan mendirikan posko di masing-masing desa.

"PPKM mikro dilakukan berdasarkan warna zonasi yakni zona hijau, orange, kuning dan merah. Jika di suatu desa berwarna merah, maka pergerakan masyarakat akan lebih diperketat," terangnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES