Peristiwa Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Serahkan Santuanan Klaim JKK Hampir 1 Miliar

Senin, 22 Februari 2021 - 16:23 | 31.13k
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto, mendampingi Kepala Disnaker Bojonegoro, Welly Fitrama, menyerahkan santunan JKK Meninggal untuk ahli waris almarhum Stefanus S Darsim yang diwakili Kepala Bank Mandiri Cabang Bojonegoro, Dody
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto, mendampingi Kepala Disnaker Bojonegoro, Welly Fitrama, menyerahkan santunan JKK Meninggal untuk ahli waris almarhum Stefanus S Darsim yang diwakili Kepala Bank Mandiri Cabang Bojonegoro, Dody

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – BPJamsostek Bojonegoro atau BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro telah menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 914.332.211.

Klaim JKK tersebut diserahkan kepada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat mengalami kecelakaan kerja, yaitu almarhum Stefanus S Darsim dan almarhum Prasetyo Eko Siswono.

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada ahli waris kedua almarhum oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto.

BPJS-Ketenagakerjaan.jpg

Dolik menyebutkan, santunan untuk ahli waris almarhum Stefanus S Darsim, pegawai Bank Mandiri jumlahnya Rp 722.307.712. sementara santunan kepada ahli waris almarhum Prasetyo Eko Siswono, karyawan Perhutani KPH Bojonegoro, berjumlah Rp 192.024.499.

"Dengan demikian, total santunan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro  jumlahnya Rp 914.332.211," kata Dolik, Senin (22/2/2021).

Lebih lanjut Dolik menjelaskan, besaran santunan untuk kedua almarhum memang tidak sama, hal itu karena masa kepesertaan dan nilai iuran yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan juga berbeda.

Dalam kesempatan itu, Dolik juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mendapat amanat undang-undang untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dolik berharap semua perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya keempat program BPJAMSOSTEK itu, tidak PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Tenaga Kerja, PDS Program, PDS Upah, dan tidak terlambat bayar iuran.

"Mudah-mudahan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan. Karena jika perusahaan tidak patuh, pekerjalah yang dirugikan," kata Dolik.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama mengatakan, penyerahan klaim JKK merupakan bukti bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro yang memberi kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang mengalami musibah. "Untuk itu semua perusahaan wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke empat program BPJS Ketenagakerjaan, terlebih bagi perusahaan skala menengah dan besar," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES