Peristiwa Daerah

Penggelapan Sertifikat Bernilai Fantastis, Polisi Amankan Dirut Developer di Lamongan

Senin, 22 Februari 2021 - 15:24 | 44.94k
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan oleh direktur pengembang perumahan di Lamongan, Senin (22/2/2021). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan oleh direktur pengembang perumahan di Lamongan, Senin (22/2/2021). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Direktur Utama (Dirut) salah satu perusahaan pengembang perumahan (Developer) di Kabupaten Lamongan diamankan pihak kepolisian, karena menjadi tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah perumahan dan telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tersangka berinisial AB tersebut merupakan Dirut PT Jagaraga Adimukti, yang merupakan pengembang perumahan Valencia Recidence, yang berada di Jalan Mastrip, Desa Made, Kecamatan Lamongan.

Sebanyak 16 warga Valencia Residence menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka, dengan total kerugian senilai Rp 4.160.000.000.

"Tersangka sudah 2 tahun berstatus DPO selama dua tahun, kemudian berhasil kita amankan di Jawa Barat, Sabtu 20 Februari 2021," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Senin (22/2/2021).

Miko menjelaskan, kronologi kasus tersebut bermula dari tersangka yang selaku developer perumahan Valencia Residence berhasil melakukan penjualan 50 unit rumah kepada konsumen dengan cara cash dan cash bertahap.

Namun dari 50 rumah tersebut, 16 di antaranya tak kunjung mendapatkan sertifikat hak milik, meski sudah melakukan pelunasan. Ternyata sertifikat tersebut digelapkan dengan digadaikan oleh tersangka.

Terbongkarnya aksi penipuan yang dilakukan tersangka AB bermula pada April 2017. Saat itu ada petugas bank plat merah dari Gresik yang mendatangi salah satu korban dan menunjukkan surat penebusan agunan dari sertifikat milik korban yang dijadikan agunan di bank tersebut.

Selanjutnya, korban menanyakan hal tersebut kepada tersangka AB yang kemudian mengakui bahwa telah menggadaikan sertifikat korban bersama dengan 15 sertifikat korban lainnya.

Karena merasa ditipu developer, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan perkara yang dialaminya ke Polres Lamongan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti, namun pada saat dilakukan penyidikan, tersangka melarikan diri dan pada 09 Oktober 2019 diterbitkan DPO terhadap tersangka.

"Kemudian tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang beralamat di  Dusun. Cientiung, Desa Cipamekar, Kecamatan Congeang Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, oleh tim gabungan penyidik dan OPSNAL Jaka Tingkir Polres Lamongan dan dibawa ke Polres lamongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Miko.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 23 lembar kwitansi pembayaran dari PT Jagaraga Adhimukti, 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 3 lembar surat perjanjian jual beli, 3 bendel fotokopi akta jual beli,  3 bendel foto kopi sertifikat SHM nomor 2503, 2528, dan 2532.

Atas penipuan yang dilakukan, Dirut Developer Valencia Residence Lamongan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHP dana atau 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Tentu dari Polres Lamongan. Tetap melakukan pemeriksaan tambahan, baik kepada tersangka maupun saksi, untuk membuat lebih terang perkara ini dan juga pastinya untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak lain atau tidak dalam kasus ini," ucap Miko terkait penggelapan sertifikat oleh pengembang perumahan di Kabupaten Lamongan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES