Pemerintahan

Mahfud MD: Butuh Waktu 2 Bulan untuk Lakukan Kajian Revisi UU ITE

Senin, 22 Februari 2021 - 15:44 | 42.95k
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud DM. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud DM. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud DM menyampaikan, pihaknya sudah membentuk Tim untuk mengkaji Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.

"Tim untuk membahas substansi, apa betul (UU ITE ini) ada pasal karet," katanya dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021). Ia menjelaskan, adapun susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana.

uu-ite.jpg

Tim pengarah sendiri bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Sedangkan, salah satu tugas tim pelaksana adalah mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Tim pengarah sendiri terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Butuh Waktu 2 Bulan

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pengkajian UU ITE memerlukan waktu sekitar dua bulan. Nantinya kata dua, akan ditinjau dari aspek implementasi maupun substansinya.

"Karena ini diskusi, maka perlu waktu kita mengambil waktu sekitar dua bulan sehingga nanti saudara sekalian tim ini akan laporan ke kita, apa hasilnya," jelasnya. Setelah itu, apabila hasil pengkajian memutuskan untuk merevisi UU ITE, pihaknya nantinya akan menyampaikan ke DPR RI.

"Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan," kata Mahfud.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi menyampaikan, apabila keberadaan UU ITE memang dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, ia akan meminta kepada DPR RI untuk bersama merevisi UU ITE. Sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama melakukan revisi UU ITE ini karena di sinilah hulunya," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES