Pemerintahan

Pemajuan Kebudayaan Diajukan dalam Raperda DPRD Kota Madiun

Senin, 22 Februari 2021 - 16:14 | 41.69k
Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Madiun. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Madiun. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUNDPRD Kota Madiun menyampaikan Nota Penjelasan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahap pertama tahun 2021 dalam rapat paripurna di Kota Madiun, Senin (22/2/2021).

Wakil ketua DPRD Kota Madiun Armaya memaparkan Nota penjelasan tersebut meliputi Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah, serta Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

"Raperda ini sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun," jelas Armaya.

Rapat Paripurna b

Nota Penjelasan ini merupakan penjelasan dari Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada Walikota Madiun melalui surat Ketua DPRD Kota Madiun tanggal 18 Februari 2021 Nomor 188/282/401.040/2021 perihal Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun Inisiatif DPRD.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono membeberkan tujuan dan ruang lingkup materi dalam raperda inisiatif DPRD Kota Madiun tahap pertama tahun 2021. Meliputi :

1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

Raperda ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dari penularan penyakit, menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat penyakit menular dan mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat penyakit menular pada individu, keluarga dan masyarakat.

Ruang lingkup materi meliputi, penanggulangan penyakit menular, karantina kesehatan, larangan, sumber daya kesehatan, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pemantauan dan evalusasi, pencatatan dan pelaporan, ketentuan penyidikan, sanksi, pembinaan dan pengawasan.

2. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah

Raperda ini ditujukan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, menganggarkan dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah guna meningkatkan disiplin fiskal dan menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan dan partisipatif serta membentuk siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah

Ruang lingkup materi meliputi, rencana pembangunan daerah, penganggaran, pokok-pokok pikiran DPRD, koordinasi perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, Pengendalian dan perencanaan daerah, kinerja pembangunan daerah, perubahan rencana pembangunan daerah, data dan informasi, pengawasan pelaksanaan sistem perencanaan serta penganggaran pembangunan.

3. Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

Raperda ini ditujukan untuk mempertahankan kebudayaan Daerah sebagai bagian dari budaya Nasional untuk meningkatkan harkat dan martabat serta jati diri masyarakat, mengembangkan kebudayaan Daerah guna memperkaya keberagaman budaya menjadikan kebudayaan sebagai sarana memperteguh persatuan, kesatuan, dan penghargaan terhadap keberagaman dan menanamkan kebudayaan Daerah dalam pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ruang lingkup materi meliputi, asas, kewajiban dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah, hak dan Kewajiban, peran serta masyarakat, penyelesaian perselisihan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, penghargaan serta Pendanaan.

Istono menargetkan ketiga raperda ini secepatnya jadi dan selesai dalam empat bulan awal, sehingga bisa dilanjutkan pada pembahasan tahap kedua.

"Jika ini cepat selesai, pembangunan yang ada di Kota Madiun dapat berjalan dengan lancar dan sukses, diikuti dengan aturan yang jelas sehingga dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Madiun ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES