Soal Santunan untuk Ahli Waris Pasien Covid-19, Ini Penjelasan Dinsos P3A Ponorogo
TIMESINDONESIA, PONOROGO – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ponorogo (Dinsos P3A Ponorogo) , Supriyadi mengatakan program dana santunan Rp 15 juta Kemensos RI untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dibatalkan.
Hal itu menyusul terbitnya surat bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI.
"Jadi tanggal 18 Februari lalu, kami menerima surat dari Dirjen Lipjamsos Kemensos yang intinya santunan untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dibatalkan," kata Supriyadi, Senin (22/2/2021).
Isi surat tersebut, kata Supriyadi, tentang dibatalkannya santunan ahli waris Covid -19 dikarenakan pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal karena Covid-19.
Sebanyak 17 ahli waris di Ponorogo yang sudah diusulkan ke Kemensos pada bulan September tahun lalu, tidak akan menerima dana santunan tersebut.
"Surat itu menjelaskan jika usulan santunan untuk kematian karena Covid-19 tidak bisa disalurkan karena tidak dianggarkan," katanya.
Supriyadi menambahkan mulai hari ini pihaknya akan segera menyosialisasikan kebijakan terbaru tersebut kepada ahli waris. "Kami berharap seluruh ahli waris bisa memahami kondisi keuangan negara," Tambahnya
Kementerian Sosial sebelumnya mengeluarkan kebijakan dana santunan terhadap ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal. Ahli waris nantinya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |