Peristiwa Daerah

Serahkan Ratusan SK PPPK, Begini Harapan Bupati Bondowoso

Senin, 22 Februari 2021 - 15:47 | 24.59k
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat menyerahkan SK PPPK di Pendapa Bupati (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat menyerahkan SK PPPK di Pendapa Bupati (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOBupati Bondowoso KH Salwa Arifin menyerahkan ratusan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), di Pendapa Bupati, Senin (22/2/2021).

Total 312 SK yang diserahkan. Sebenarnya ada 315 SK. Namun ada beberapa yang berhalangan yakni karena 1 meninggal, 1 orang tidak memenuhi klasifikasi dan yang satu lagi diterima sebagai ASN Jawa Timur.

PPPK yang menerima SK pengangkatan merupakan guru serta penyuluh pertanian  dengan perjanjian kerja. Mulai Januari 2021 hingga Desember 2025 dan dievaluasi untuk perjanjian berikutnya. Dari total 315 SK, 263 guru dan penyuluh pertanian.

Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengatakan, PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KH-Salwa-Arifin-2.jpg

"Untuk itu saya berharap agar nantinya bisa bekerja secara profisional. Serta memberikan pelayanan publik sebaik-baikanya," katanya.

Menurutnya, PPPK merupakan hal baru dalam dunia pemerintahan. Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan jika ASN terbagi menjadi dua, yakni ASN dan PPPK. 

Perbedaannya, ASN diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

"Dari segi kontrak kerja, PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya," katanya.

Sementara mengenai pendapatan kata dia, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN. 

"Sehingga tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan," terangnya.

Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bondowoso Apil Sukarwan mengatakan, PPPK menerima gaji sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas. 

"Selain itu, PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP)," katanya. 

TPP diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan obyektif lainnya setara dengan ASN.

"Rekrutmen PPPK bukan tenaga honorer biasa. Sebab PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalisme," paparnya.

Jadi PPPK ini kata dia, bukanlah tenaga honorer biasa. Tetapi dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme. Berdasarkan skema kerja, lanjut dia, ASN difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

"PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme kinerja instansi pemerintah," terangnya dalam kaitannya dengan PPPK yang SK-nya diserahkan Bupati Bondowoso. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES